KPU tak berwenang larang mantan napi caleg
Kamis, 7 Juni 2018 18:26 WIB
Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan (Antara NTT)
Kupang (AntaraNews NTT) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan untuk melarang mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Sebagai penyelenggara, KPU hanya melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan perintah perundang-undangan. UU Pemilu tidak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Kamis (7/6).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 dan sikap Menteri Hukum dan HAM yang menolak meneken PKPU tersebut.
Ahli hukum administrasi negara itu menambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Menurut saya sebagai akademisi, PKPU bertentangan dengan UU Pemilu 7/2017, dimana dalam UU itu tidak ada larangan bagi mantan narapidana koruptor menjadi caleg," katanya pula.
Baca juga: Pengamat: Larangan mantan napi caleg perlu diapresiasi
Namun, menurutnya, sebagai pribadi, tentu mendukung langkah KPU untuk melarang para mantan narapidana koruptor menjadi caleg. "Kalau secara pribadi mendukung, tetapi sebagai akademisi, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu," kata dia.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu juga mendukung sikap Menteri Hukum dan HAM yang menolak meneken PKPU itu dengan alasan bertentangan dengan undang-undang.
KPU berencana memberlakukan peraturan yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
KPU pun berencana menyerahkan rancangan PKPU itu kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat untuk disahkan.
Hanya saja, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan tak akan meneken PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu 2019. Yasonna menegaskan PKPU itu bertentangan dengan undang-undang.
"Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/6).
Baca juga: KPU NTT siap gelar debat kandidat ketiga
"Sebagai penyelenggara, KPU hanya melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan perintah perundang-undangan. UU Pemilu tidak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Kamis (7/6).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 dan sikap Menteri Hukum dan HAM yang menolak meneken PKPU tersebut.
Ahli hukum administrasi negara itu menambahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Menurut saya sebagai akademisi, PKPU bertentangan dengan UU Pemilu 7/2017, dimana dalam UU itu tidak ada larangan bagi mantan narapidana koruptor menjadi caleg," katanya pula.
Baca juga: Pengamat: Larangan mantan napi caleg perlu diapresiasi
Namun, menurutnya, sebagai pribadi, tentu mendukung langkah KPU untuk melarang para mantan narapidana koruptor menjadi caleg. "Kalau secara pribadi mendukung, tetapi sebagai akademisi, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu," kata dia.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu juga mendukung sikap Menteri Hukum dan HAM yang menolak meneken PKPU itu dengan alasan bertentangan dengan undang-undang.
KPU berencana memberlakukan peraturan yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
KPU pun berencana menyerahkan rancangan PKPU itu kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat untuk disahkan.
Hanya saja, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan tak akan meneken PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu 2019. Yasonna menegaskan PKPU itu bertentangan dengan undang-undang.
"Jangan saya dipaksa menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/6).
Baca juga: KPU NTT siap gelar debat kandidat ketiga
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat UI: Dewan Perdamaian Gaza bentukan Trump harus terus diawasi secara ketat
23 January 2026 17:54 WIB
Pengamat: Tawaran atlet SEA Games gabung Polri mencerminkan visi transformatif
20 January 2026 13:03 WIB
Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025
23 December 2025 9:13 WIB
Pengamat: Transaksi QRIS gratis di bawah Rp500 ribu semakin memacu ekonomi daerah
08 November 2025 3:38 WIB
Pengamat ingatkan ketidakpastian ekonomi global berlanjut seiring tensi AS-China
11 April 2025 9:25 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB