Labuan Bajo (ANTARA) - Sebanyak 69 pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini masih menjalani isolasi guna memperoleh kesembuhan dan mencegah makin luas penularan virus corona itu.
"Dari data terbaru satgas hari ini, ada 69 pasien yang sedang menjalani isolasi dan terbagi ke tiga tempat karantina atau isolasi yang ada di Ngada," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Ngada Emanuel Kora ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Senin, (21/3).
Dari jumlah tersebut, katanya, 17 pasien menjalani isolasi di Karantina Terpusat Turekisa, 44 pasien menjalani karantina mandiri, dan delapan pasien mendapatkan perawatan isolasi di RSUD Bajawa.
Satgas COVID-19 Ngada telah memberikan penegasan kepada camat dan lurah di Ngada untuk terus melakukan pendataan pasien COVID-19 di wilayah masing-masing.
Pendataan pasien itu dilakukan lewat penentuan kategori pasien yang disesuaikan dengan petunjuk teknis penanganan COVID-19 revisi 5. Dalam petunjuk tersebut, pasien dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala harus melakukan karantina mandiri.
Selain itu, pasien dengan kategori sedang diisolasi terpusat di Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, sedangkan pasien dengan kategori berat dirawat di RSUD Bajawa.
Apabila ditemukan penderita positif COVID-19, kata dia, camat harus melaporkan ke ketua satgas kabupaten untuk dilakukan penelusuran kontak minimal 15 orang atau pasien positif.
Selain itu, para camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat wajib menggerakkan pegawai dan warga di lingkungan masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan 5M lebih ketat dan lakukan 3T.
Mereka juga diminta melakukan pengawalan langsung penetapan protokol kesehatan pada semua kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan. Kegiatan yang dimaksud dibatasi kapasitasnya 25 persen dari total kapasitas ruangan, baik tertutup maupun terbuka, hingga pukul 19.00 Wita.
Baca juga: Satgas COVID-19 Ngada minta camat lakukan pendataan pasien
Baca juga: Bupati Ngada insruksikan pembatasasn aktivitas warga akibat COVID-19
Camat dan lurah harus melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, terutama di gereja, masjid, pura, dan tempat lain yang difungsikan sebagai rumah ibadah; pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat wisata lokal, dan tempat keramaian lainnya. Kebijakan yang diberikan yakni 25 persen dari kapasitas ruangan.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.
"Dari data terbaru satgas hari ini, ada 69 pasien yang sedang menjalani isolasi dan terbagi ke tiga tempat karantina atau isolasi yang ada di Ngada," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Ngada Emanuel Kora ketika dihubungi ANTARA dari Labuan Bajo, Senin, (21/3).
Dari jumlah tersebut, katanya, 17 pasien menjalani isolasi di Karantina Terpusat Turekisa, 44 pasien menjalani karantina mandiri, dan delapan pasien mendapatkan perawatan isolasi di RSUD Bajawa.
Satgas COVID-19 Ngada telah memberikan penegasan kepada camat dan lurah di Ngada untuk terus melakukan pendataan pasien COVID-19 di wilayah masing-masing.
Pendataan pasien itu dilakukan lewat penentuan kategori pasien yang disesuaikan dengan petunjuk teknis penanganan COVID-19 revisi 5. Dalam petunjuk tersebut, pasien dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala harus melakukan karantina mandiri.
Selain itu, pasien dengan kategori sedang diisolasi terpusat di Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, sedangkan pasien dengan kategori berat dirawat di RSUD Bajawa.
Apabila ditemukan penderita positif COVID-19, kata dia, camat harus melaporkan ke ketua satgas kabupaten untuk dilakukan penelusuran kontak minimal 15 orang atau pasien positif.
Selain itu, para camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat wajib menggerakkan pegawai dan warga di lingkungan masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan 5M lebih ketat dan lakukan 3T.
Mereka juga diminta melakukan pengawalan langsung penetapan protokol kesehatan pada semua kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan. Kegiatan yang dimaksud dibatasi kapasitasnya 25 persen dari total kapasitas ruangan, baik tertutup maupun terbuka, hingga pukul 19.00 Wita.
Baca juga: Satgas COVID-19 Ngada minta camat lakukan pendataan pasien
Baca juga: Bupati Ngada insruksikan pembatasasn aktivitas warga akibat COVID-19
Camat dan lurah harus melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, terutama di gereja, masjid, pura, dan tempat lain yang difungsikan sebagai rumah ibadah; pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat wisata lokal, dan tempat keramaian lainnya. Kebijakan yang diberikan yakni 25 persen dari kapasitas ruangan.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum pada warung makan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.