Korban perahu terbalik di Sumba Timur ditemukan meninggal
Selasa, 22 Maret 2022 10:52 WIB
Tim SAR gabungan melakukan evakuasi terhadap Mara Kaja (32) yang menjadi korban dalam peristiwa perahu terbalik saat mencari ikan di Perairan Laidunga Dusun Hanggaroru, Desa Kaliuda Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Senin (21/3/2022). (FOTO ANTARA/HO-Basarnas Kupang)
Kupang (ANTARA) - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Mara Kaja (32) yang menjadi korban dalam peristiwa perahu terbalik saat mencari ikan di Perairan Laidunga, Dusun Hanggaroru, Desa Kaliuda, Kabupaten Sumba Timur, dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban telah ditemukan tim SAR gabungan setelah dinyatakan hilang sejak Minggu (20/3). Korban saat ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Emi Frizer di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (22/3).
Ia menjelaskan peristiwa perahu terbalik setelah dihantam gelombang terjadi pada Minggu (20/3) pukul 21.00 WITA saat tiga orang nelayan mencari ikan di Perairan Laidunga Dusun Hanggaroru, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Perahu yang ditumpang tiga nelayan terbalik akibat diterjang gelombang yang cukup besar sehingga ketiga nelayan terjatuh ke laut dua orang berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepi pantai sedangkan satu orang yaitu Mara Kaja (32) dinyatakan hilang.
Dia menjelaskan tim SAR gabungan melakukan upaya pencarian sekitar lokasi kejadian pada Senin (21/3) dan berhasil menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
Ia mengatakan saat korban ditemukan dalam kondisi terlilit tali agar-agar sebelah timur atau sekitar 600 lokasi kejadian pada Koordinat 10° 10' 17.39" S- 120° 46' 00,06" E.
Setelah korban ditemukan tim SAR langsung menyerahkan korban kepada pihak keluarga dan operasi SAR di Kabupaten Sumba Timur ditutup, demikian Emi Frizer.
Baca juga: Seorang nelayan Rote tak sadarkan diri dilarikan ke RS di Perth
Baca juga: Sembilan nelayan NTT dilaporkan hilang di perairan Pulau Pasir, Laut Timor
"Korban telah ditemukan tim SAR gabungan setelah dinyatakan hilang sejak Minggu (20/3). Korban saat ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Emi Frizer di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (22/3).
Ia menjelaskan peristiwa perahu terbalik setelah dihantam gelombang terjadi pada Minggu (20/3) pukul 21.00 WITA saat tiga orang nelayan mencari ikan di Perairan Laidunga Dusun Hanggaroru, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Perahu yang ditumpang tiga nelayan terbalik akibat diterjang gelombang yang cukup besar sehingga ketiga nelayan terjatuh ke laut dua orang berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ke tepi pantai sedangkan satu orang yaitu Mara Kaja (32) dinyatakan hilang.
Dia menjelaskan tim SAR gabungan melakukan upaya pencarian sekitar lokasi kejadian pada Senin (21/3) dan berhasil menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
Ia mengatakan saat korban ditemukan dalam kondisi terlilit tali agar-agar sebelah timur atau sekitar 600 lokasi kejadian pada Koordinat 10° 10' 17.39" S- 120° 46' 00,06" E.
Setelah korban ditemukan tim SAR langsung menyerahkan korban kepada pihak keluarga dan operasi SAR di Kabupaten Sumba Timur ditutup, demikian Emi Frizer.
Baca juga: Seorang nelayan Rote tak sadarkan diri dilarikan ke RS di Perth
Baca juga: Sembilan nelayan NTT dilaporkan hilang di perairan Pulau Pasir, Laut Timor
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB