Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyerahkan tanah seluas 30 hektare senilai Rp1,3 triliun kepada Pemerintah Provinsi NTT yang merupakan hasil sitaan kejaksaan dalam kasus korupsi aset tanah Karanga milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Penyerahan aset tanah itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Jumat, (1/4).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wisnu Hutama menjelaskan, dalam pengembalian aset maka setiap daerah harus mampu mengelola aset-asetnya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Untuk mengelola aset harus diperhatikan dengan benar ketertiban administrasi, tertib fisik dalam hal ini pengamanan fisik serta ketertiban hukumnya," kata Wisnu Hutama.
Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu, setiap Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota harus memperhatikan hal tersebut secara serius.
"Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk dijaga aset-aset ini dengan baik serta dikelola dengan benar untuk membawa manfaat bagi negara terutama masyarakat di daerah itu," tutur Winus Hutama.
Dia menjelaskan penyerahan aset tanah itu setelah kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun itu telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan Kejaksaan NTT memastikan mendukung Pemerintah NTT dalam melakukan penataan seluruh aset daerah yang selama ini belum dikelola secara baik karena terkendala administrasi.
Baca juga: Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah
"Kami akan terus mengawal dan mendampingi pemerintah dalam mengembalikan semua aset daerah itu," tegas Wisnu Hutama.
Baca juga: Kejati eksekusi mantan Kepala BPN Kota Kupang
Pada kesempatan itu juga aset tanah itu diserahkan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endy.
Penyerahan aset tanah itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Jumat, (1/4).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wisnu Hutama menjelaskan, dalam pengembalian aset maka setiap daerah harus mampu mengelola aset-asetnya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Untuk mengelola aset harus diperhatikan dengan benar ketertiban administrasi, tertib fisik dalam hal ini pengamanan fisik serta ketertiban hukumnya," kata Wisnu Hutama.
Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu, setiap Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota harus memperhatikan hal tersebut secara serius.
"Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk dijaga aset-aset ini dengan baik serta dikelola dengan benar untuk membawa manfaat bagi negara terutama masyarakat di daerah itu," tutur Winus Hutama.
Dia menjelaskan penyerahan aset tanah itu setelah kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun itu telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan Kejaksaan NTT memastikan mendukung Pemerintah NTT dalam melakukan penataan seluruh aset daerah yang selama ini belum dikelola secara baik karena terkendala administrasi.
Baca juga: Kejati NTT fokus usut korupsi aset milik pemerintah
"Kami akan terus mengawal dan mendampingi pemerintah dalam mengembalikan semua aset daerah itu," tegas Wisnu Hutama.
Baca juga: Kejati eksekusi mantan Kepala BPN Kota Kupang
Pada kesempatan itu juga aset tanah itu diserahkan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endy.