Kupang (Antara NTT) - Pengamat ekonomi Nusa Tenggara Timur Dr Thomas Ola Langoday meminta legislator provinsi setempat tidak mengintervensi apalagi memolitisasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang mencopot Daniel Tagu Dedo dari Direktur Utama Bank NTT.

"Kalau sekadar meminta penjelasan dari pemerintah atau pihak direksi Bank NTT terkait hasil RUPS Luar Biasa yang mencopot Daniel Tagu Dedo dari Direktur Utama Bank itu sah-sah saja, asal jangan kemudian melakukan intervensi politis terhadap hasil keputusan para pemegang saham dari aset daerah itu," katanya di Kupang, Minggu (4/12)/

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang ini mengatakan hal tersebut menanggapi keinginan Komisi III DPRD NTT yang mewacanakan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengungkap dugaan kejanggalan RUPS Luar Biasa yang digelar Selasa (29/11).

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Ampera Seke Selan sebelumnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Hugo Kalembu dan Sekretaris Kornelis Wungo itu meminta menghadirkan para direksi untuk menjelaskan hasil keputusan RUPS Luar Biasa itu yang mencopot Daniel Tagu Dedo dari Dirut Bank NTT.

Menurut Langoday, apabila ada niat pansus itu untuk mengintervensi hasul RUPS Luar Biasa itu maka akan mengganggu aktivitas dan kinerja Bank NTT yang dalam konteks perbankan hal itu (putusan RUPS Luar Biasa) lumrah dalam dunia usaha.

Ia menilai keinginan Komisi III DPRD NTT menghadirkan para direksi Bank daerah itu sudah melampauwi tugas pokok dan fungsi legislator yang membuat legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Kalau bermaksud menjalankan fungsi pengawasannya, mengapa tidak cukup memanggil Gubernur NTT sebagai pemegang saham utama di bank itu untuk menjelaskan hasil keputusan RUPS Luar Biasa itu yang mencopot Daniel Tagu Dedo dari Dirut Bank NTT," katanya.

Karena, menurut dia, pemanggilan gubernur untuk memberikan penjelasan lebih tepat orang dan struktur. Tetapi apabila langsung memanggil para direksi maka secara struktur dan fungsi tidak tepat, karena sudah melampaui kewenangan masing-masing pihak direksi di satu sisi dan DPRD NTT di lain sisi.

Pelaksana Tugas Dirut Bank NTT Eduard Bria Seran pada kesempatan terpisah menjelaskan sejumlah hal yang terjadi sebelum RUPS, saat RUPS, dan dampak dari RUPS yang menyebabkan kegaduhan.

Eduard yang didampingi anggota direksi lain menjelaskan RUPS berawal dari RUPS di Labuan Bajo hingga datang surat gubernur kepada direksi Bank NTT untuk menyiapkan RUPS LB pada 29 November 2016.

"Kalau soal dinamika RUPS, kami sedang susun risalahnya untuk selanjutnya dimuat dalam akta notaris. Tetapi kami mohon maaf tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi kewenangan komisaris soal alasan pencopotan (Daniel Tagu Dedo, red.)," demikian Eduard. 

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024