Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan seorang tersangka baru berinisial I dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada November 2021 lalu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (27/4) mengatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, I diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.
“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I," katanya.
Namun walaupun sudah ada tersangka baru, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain.
Ia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.
“Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan pada Februari lalu tim penyidik Polda NTT telah menyerahkan sejumlah berkas perkara dan tersangka bernama Randy Bajidhe sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang yang jenazahnya ditemukan sudah rusak dalan kantong plastik.
Baca juga: Tersangka pembunuhan ibu serta anak di Kupang terancam hukuman mati
Usai diserahkan ke kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati NTT pun mengatakan lengkap sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Baca juga: Kejati nyatakan berkas perkara pembunuhan ibu'anak di Kupang P-21
Dengan adanya tersangka baru tersebut maka kini sudah ada dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (27/4) mengatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, I diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.
“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I," katanya.
Namun walaupun sudah ada tersangka baru, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain.
Ia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.
“Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan pada Februari lalu tim penyidik Polda NTT telah menyerahkan sejumlah berkas perkara dan tersangka bernama Randy Bajidhe sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang yang jenazahnya ditemukan sudah rusak dalan kantong plastik.
Baca juga: Tersangka pembunuhan ibu serta anak di Kupang terancam hukuman mati
Usai diserahkan ke kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati NTT pun mengatakan lengkap sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Baca juga: Kejati nyatakan berkas perkara pembunuhan ibu'anak di Kupang P-21
Dengan adanya tersangka baru tersebut maka kini sudah ada dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.