Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat menyatakan agen perjalanan wisata Komodo Experience sebagai agen wisata ilegal atau tidak resmi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
"Agen travel Komodo Experience itu ilegal, tidak memiliki izin, dan tidak ada di Labuan Bajo," kata Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Pius Baut dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin, (2/5).
Penegasan tersebut dia berikan menyusul adanya satu kasus penipuan lagi yang terjadi kepada wisatawan bernama Frans Setiawan dan keluarga, Jumat.
Pius menjelaskan hasil penelusuran dinas menyatakan Komodo Experience tidak mengantongi izin resmi melakukan usaha pariwisata di Labuan Bajo.
Mereka pun diduga telah melakukan penipuan kepada wisatawan sebanyak dua kali pada tahun 2022 ini.
Aksi penipuan pertama dialami dua orang wisatawan asal Surabaya yang merugi Rp12 juta pada 15 Februari 2022.
Atas kejadian yang menimpa Frans dan keluarga, Pius menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum.
Sementara itu Frans telah melaporkan kejadian penipuan oleh agen perjalanan wisata Komodo Experience tersebut ke polisi dengan nomor laporan STTLP/106/IV/2022/NTT/Res Mabar.
Frans pun berharap polisi dapat menangani kasus tersebut, menangkap pelaku, dan uang kerugian bisa kembali.
"Semoga tidak ada lagi kasus serupa terjadi kepada wisatawan," kata Frans.
Baca juga: Askawi berharap pemkab tertibkan agen wisata ilegal di Labuan Bajo
Baca juga: Asita NTT minta wisatawan waspadai agen wisata ilegal
"Agen travel Komodo Experience itu ilegal, tidak memiliki izin, dan tidak ada di Labuan Bajo," kata Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Pius Baut dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin, (2/5).
Penegasan tersebut dia berikan menyusul adanya satu kasus penipuan lagi yang terjadi kepada wisatawan bernama Frans Setiawan dan keluarga, Jumat.
Pius menjelaskan hasil penelusuran dinas menyatakan Komodo Experience tidak mengantongi izin resmi melakukan usaha pariwisata di Labuan Bajo.
Mereka pun diduga telah melakukan penipuan kepada wisatawan sebanyak dua kali pada tahun 2022 ini.
Aksi penipuan pertama dialami dua orang wisatawan asal Surabaya yang merugi Rp12 juta pada 15 Februari 2022.
Atas kejadian yang menimpa Frans dan keluarga, Pius menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum.
Sementara itu Frans telah melaporkan kejadian penipuan oleh agen perjalanan wisata Komodo Experience tersebut ke polisi dengan nomor laporan STTLP/106/IV/2022/NTT/Res Mabar.
Frans pun berharap polisi dapat menangani kasus tersebut, menangkap pelaku, dan uang kerugian bisa kembali.
"Semoga tidak ada lagi kasus serupa terjadi kepada wisatawan," kata Frans.
Baca juga: Askawi berharap pemkab tertibkan agen wisata ilegal di Labuan Bajo
Baca juga: Asita NTT minta wisatawan waspadai agen wisata ilegal