Kota Kupang (ANTARA) - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol. Kurniadi dianugerahi 'Presisi Award' oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa, (17/5) 2022.
Edi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, (30/5/2022) menyampaikan Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
"Kami melihat Kombes Pol Kurniadi dan anggotanya sangat tegas dalam penegakan hukum," tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Kamis, (19/5/2022).
Kasus illegal logging yang ditangani Kombes Pol.Kurniadi dan tim ini memang cukup berliku. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan meringkus pelaku yang sebelumnya sempat berpindah-pindah persembunyian di Kalimantan Selatan," ungkap Edi yang juga pakar Hukum Ilmu Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
"Illegal logging sangat meresahkan dan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup," tegasnya.
Adanya kasus illegal logging jika dibiarkan akan membuat kebijakan hijau dan tujuan pembangunan berkelanjutan akan susah dicapai.
Edi menyebut keberhasilan Kombes Pol Kurniadi menangani kasus pembalakan liar juga berkat kreativitasnya dalam melakukan penyidikan.
Baca juga: Polisi lidik kasus pencurian motor diduga oleh kelompok mata elang
Selama melakukan penyidikan Kombes Pol Kurniadi berbasis hukum Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Polisi kenakan pasal UU Darurat pada remaja bawa sajam viral di medsos
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga memberikan penghargaan pada Kombes Pol Kurniadi dan sejumlah tim penyidik lainnya.
Keberhasilan penanganan kasus pembalakan liar di Kalteng juga menjadi sederet prestasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat masih menjabat Kabareskrim Polri.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa, (17/5) 2022.
Edi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, (30/5/2022) menyampaikan Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
"Kami melihat Kombes Pol Kurniadi dan anggotanya sangat tegas dalam penegakan hukum," tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Kamis, (19/5/2022).
Kasus illegal logging yang ditangani Kombes Pol.Kurniadi dan tim ini memang cukup berliku. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan meringkus pelaku yang sebelumnya sempat berpindah-pindah persembunyian di Kalimantan Selatan," ungkap Edi yang juga pakar Hukum Ilmu Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.
"Illegal logging sangat meresahkan dan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup," tegasnya.
Adanya kasus illegal logging jika dibiarkan akan membuat kebijakan hijau dan tujuan pembangunan berkelanjutan akan susah dicapai.
Edi menyebut keberhasilan Kombes Pol Kurniadi menangani kasus pembalakan liar juga berkat kreativitasnya dalam melakukan penyidikan.
Baca juga: Polisi lidik kasus pencurian motor diduga oleh kelompok mata elang
Selama melakukan penyidikan Kombes Pol Kurniadi berbasis hukum Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Polisi kenakan pasal UU Darurat pada remaja bawa sajam viral di medsos
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga memberikan penghargaan pada Kombes Pol Kurniadi dan sejumlah tim penyidik lainnya.
Keberhasilan penanganan kasus pembalakan liar di Kalteng juga menjadi sederet prestasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat masih menjabat Kabareskrim Polri.