Pontianak (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Walhi Kalbar mendesak sejumlah pihak terkait untuk mengusut dugaan penembakan terhadap seorang warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Sabtu (28/5) oleh personel Brimob Polda Kalbar.

"Kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut, juga minta pihak terkait seperti Kapolri dan lembaga negara lainnya, Komnas HAM maupun Ombudsman RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangan masing-masing untuk pengungkapan kasus ini," kata Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Senin, (30/5/2022).

Menurut dia, bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga oleh personil Brimob yang merupakan aparatur negara tidak diinginkan dan tidak dibenarkan.

Menurutnya, pihak kepolisian hendaknya dapat melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010. Sementara Brimob adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

"Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya," kata aktivis lingkungan itu.

Menurut Walhi Kalbar, tindakan pengamanan perkebunan sawit PT Arthu Plantation, anak perusahaan group PT Eagle High Plantation oleh personel Brimob mestinya tidak. Berdasarkan Peraturan Kapolri 24 tahun 2007 tentang Manajemen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam).

Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justru dilakukan oleh personel Brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud, katanya lagi.

"Kami meminta agar pihak Polda Kalbar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel Brimob dan bertanggung jawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan itu," katanya.

Dia menambahkan, jika dicermati kejadian tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi sekitar operasional perusahaan dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar.

"Sebab jika benar bahwa pemanenan dilakukan warga atas dasar sertifikat yang dimiliki sebagaimana berita dan juga informasi yang kami peroleh namun perusahaan mengklaim sebagai HGU-nya, maka berarti ada yang salah terkait dengan proses operasional perusahaan sawit dari sisi administrasi maupun terkait proses sosialnya selama ini. Sehingga kasus yang terjadi patut diduga sebagai dampak dari masalah sebelumnya yang belum terselesaikan. Karena itu, apa yang terjadi tidak dapat dianggap remeh dan harus segera diungkap, ditindak dan diselesaikan permasalahannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Jansen A Panjaitan mengatakan masyarakat yang terkena tembakan peluru hampa oleh anggota BKO Brimob Polda Kalbar hanya mengalami luka ruam di kulit.

"Hingga saat ini situasi sudah aman terkendali, dan warga atas nama Ji'i yang terkena tembakan peluru hampa juga sudah berangsur pulih," katanya.

Di menjelaskan, masyarakat sekitar juga mendukung langkah penegakan hukum dari Polri yang tegas dan terukur.

Dia menambahkan penegakan hukum oleh anggota Brigadir Mobil, karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata anggota Brimob tersebut.

"Bahkan terdapat salah satu anggota BKO Brimob Polda Kalbar yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum," katanya.

Baca juga: Polda Kalbar bilang masyarakat terkena peluru hampa alami luka ruam kulit

Sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara warga dan anggota BKO Brimob Polda Kalbar, Sabtu (28/5) di kawasan perkebunan sawit milik PT Arrtu Estet Kemuning, Desa Kemuning Kabupaten Ketapang.

Baca juga: Polda Kalbar tangkap Ketua Kadin

Dalam kejadian itu, anggota Brimob Polda Kalbar juga menangkap Suharjo yang merupakan DPO Polres Ketapang nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.
 

Pewarta : Andilala
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024