Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang  bersama pelaku lain menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.

"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis (9/6).

Selain Nitti, Kepolisian Resor Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.

Ia mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.

Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.

Baca juga: Kadisdik Kabupaten Kupang sesalkan kepala sekolah aniaya guru
Baca juga: Kadis Pendidikan NTT dorong sekolah miliki website

Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.

Menurut Kapolres FX Irwan Arianto , berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala SD penganiaya guru di Kabupaten Kupang ditahan

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024