Jakarta (ANTARA) - Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk telah meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek bangun aset atau KIK-EBA Mandiri GIAA 01.

Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
 
"Persetujuan restrukturisasi ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Selasa, (14/6/2022).
 
Irfan menjelaskan bahwa persetujuan dan dukungan pemegang KIK-EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut terepresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
 
Menurutnya, persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda terkhusus pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang sedang dilakukan secara intensif dan menyeluruh.
   
 
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK-EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini,"  kata Irfan.

Baca juga: Garuda Indonesia beri harga khusus kelebihan bagasi penumpang

Baca juga: Garuda ajukan perpanjangan PKPU untuk optimalkan verifikasi-negosiasi

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Maskapai Garuda raih persetujuan restrukturisasi KIK-EBA

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024