Kupang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Ariasandy mengimbau masyarakat di NTT untuk melapor jika menemukan ada personel kepolisian yang melakukan pungli selama pelaksanaan operasi patuh turangga 2022.
"Kalau ada pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian, jangan takut untuk melapor," katanya di Kupang, Selasa, (14/6/2022).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pelaksanaan operasi patuh turangga 2022 di wilayah NTT.
Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat langsung melaporkannya ke propam, atau juga kepada pimpinannya langsung sehingga bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa hak dari masyarakat untuk melaporkan kepada pimpinan Polri jika menemukan ada oknum polisi yang melakukan pungli saat operasi tersebut.
"Jika ditemukan di Kota Kupang bisa juga laporkan kepada Kapolresnya," ujar dia.
Lebih lanjut kata dia, untuk mencegah terjadinya pungli di lingkup aparat kepolisian, maka electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan.
Jika ada yang terpantau ditilang maka akan dikirimkan surat tilang dan proses pembayaran tilang dilakukan langsung melalui bank BRI.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto ingatkan anggotanya untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam hal berlalu lintas.
"Personel Polri itu harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal taat aturan lalu lintas sehingga masyarakat juga bisa mencontohi hal tersebut," katanya.
Baca juga: Polda NTT gunakan ELTE Mobile dalam operasi Patuh Turangga 2022
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan polisi adi contoh tertib berlalu lintas
"Kalau ada pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian, jangan takut untuk melapor," katanya di Kupang, Selasa, (14/6/2022).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pelaksanaan operasi patuh turangga 2022 di wilayah NTT.
Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat langsung melaporkannya ke propam, atau juga kepada pimpinannya langsung sehingga bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa hak dari masyarakat untuk melaporkan kepada pimpinan Polri jika menemukan ada oknum polisi yang melakukan pungli saat operasi tersebut.
"Jika ditemukan di Kota Kupang bisa juga laporkan kepada Kapolresnya," ujar dia.
Lebih lanjut kata dia, untuk mencegah terjadinya pungli di lingkup aparat kepolisian, maka electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan.
Jika ada yang terpantau ditilang maka akan dikirimkan surat tilang dan proses pembayaran tilang dilakukan langsung melalui bank BRI.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto ingatkan anggotanya untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam hal berlalu lintas.
"Personel Polri itu harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal taat aturan lalu lintas sehingga masyarakat juga bisa mencontohi hal tersebut," katanya.
Baca juga: Polda NTT gunakan ELTE Mobile dalam operasi Patuh Turangga 2022
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan polisi adi contoh tertib berlalu lintas