Kupang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi ke sekolah-sekolah melalui peraturan kepala daerah.
"Kami mendorong agar gubernur maupun bupati/wali kota membuat peraturan kepala daerah supaya insersi mata pelajaran antikorupsi itu bisa masuk di SD, SMP, dan SMA/SMK," Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina kepada wartawan di Kupang, Selasa, (21/6/2022).
Wawan Wardina bersama jajaran KPK RI berada di Kota Kupang, NTT, dalam rangka melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) antikorupsi bagi berbagai elemen warga di daerah itu selama 20-21 Juni 2022.
Ia menjelaskan pendidikan antikorupsi bisa masuk dalam kurikulum sekolah jika ada payung hukum berupa peraturan kepala daerah berupa peraturan gubernur untuk sekolah SMA/SMK.
Sedangkan peraturan wali kota atau peraturan bupati untuk sekolah SD dan SMP sesuai lingkung wewenang.
"Kami punya Direktorat Jejaring Pendidikan, sehingga nanti kita masukkan semua SD, SMP, SMA, yang memiliki kurikulum antikorupsi," katanya.
Lebih lanjut Wawan Wardina mengatakan pihaknya terus mendorong peran serta masyarakat secara luas dalam memberantas praktik korupsi termasuk di dunia pendidikan.
Baca juga: KPK minta pelapor korupsi jaga kerahasiaan laporan
Oleh sebab itu kegiatan bimtek antikorupsi dihadirkan dengan melibatkan berbagai elemen warga tujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam memberantas korupsi melalui prinsip 3L (Lihat, Lawan, Lapor).
Baca juga: KPK menerima 27 laporan dugaan korupsi di NTT
"Kita ingin semua masyarakat berperan serta karena KPK tidak bisa sendiri melakukan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia yang luas," katanya.
"Kami mendorong agar gubernur maupun bupati/wali kota membuat peraturan kepala daerah supaya insersi mata pelajaran antikorupsi itu bisa masuk di SD, SMP, dan SMA/SMK," Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina kepada wartawan di Kupang, Selasa, (21/6/2022).
Wawan Wardina bersama jajaran KPK RI berada di Kota Kupang, NTT, dalam rangka melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) antikorupsi bagi berbagai elemen warga di daerah itu selama 20-21 Juni 2022.
Ia menjelaskan pendidikan antikorupsi bisa masuk dalam kurikulum sekolah jika ada payung hukum berupa peraturan kepala daerah berupa peraturan gubernur untuk sekolah SMA/SMK.
Sedangkan peraturan wali kota atau peraturan bupati untuk sekolah SD dan SMP sesuai lingkung wewenang.
"Kami punya Direktorat Jejaring Pendidikan, sehingga nanti kita masukkan semua SD, SMP, SMA, yang memiliki kurikulum antikorupsi," katanya.
Lebih lanjut Wawan Wardina mengatakan pihaknya terus mendorong peran serta masyarakat secara luas dalam memberantas praktik korupsi termasuk di dunia pendidikan.
Baca juga: KPK minta pelapor korupsi jaga kerahasiaan laporan
Oleh sebab itu kegiatan bimtek antikorupsi dihadirkan dengan melibatkan berbagai elemen warga tujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam memberantas korupsi melalui prinsip 3L (Lihat, Lawan, Lapor).
Baca juga: KPK menerima 27 laporan dugaan korupsi di NTT
"Kita ingin semua masyarakat berperan serta karena KPK tidak bisa sendiri melakukan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia yang luas," katanya.