Sekjen Kemendagri imbau perda tak persulit masyarakat
Selasa, 21 Juni 2022 13:14 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang mempersulit masyarakat dan menimbulkan ketidaktertiban.
"Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban," kata Suhajar saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Jakarta, Selasa, (21/6/2022).
Sebaliknya, lanjut dia, perda maupun perkada seharusnya mampu memberikan kebahagiaan bagi masyarakat, ketertiban, dan menghadirkan kepastian tafsir.
Lebih lanjut, dia menjelaskan peraturan yang tidak mempersulit masyarakat itu juga sesuai dengan salah satu fungsi pemerintah, yakni fungsi pengaturan regulasi, yang dalam hal ini melalui pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan ketertiban.
Bahkan, apabila peraturan daerah justru mempersulit masyarakat dan tidak menimbulkan ketertiban di daerah bersangkutan, lanjutnya, maka para pembuat produk hukum itu akan mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Suhajar juga mengimbau Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun agar pihaknya mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah. Menurut Suhajar, beberapa kewenangan tertentu dapat menjadi wewenang langsung gubernur, bupati, dan wali kota.
"Misalnya, kewenangan peraturan daerah, seorang penjabat kepala daerah membuat peraturan tentang nama jalan. Saya kira tidak perlu izin ke mari (Kemendagri), cukup gubernur kasih izin; yang penting dibuat aturan tentang batasan-batasan yang disebut norma standar prosedur kriteria (NSPK)," jelasnya.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda adakan mesin ADM percepat pendataan
Baca juga: Kemendagri bilang Pemda jangan tunggu akhir tahun untuk serap anggaran
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen Kemendagri imbau peraturan daerah tidak persulit masyarakat
"Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban," kata Suhajar saat menyampaikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Jakarta, Selasa, (21/6/2022).
Sebaliknya, lanjut dia, perda maupun perkada seharusnya mampu memberikan kebahagiaan bagi masyarakat, ketertiban, dan menghadirkan kepastian tafsir.
Lebih lanjut, dia menjelaskan peraturan yang tidak mempersulit masyarakat itu juga sesuai dengan salah satu fungsi pemerintah, yakni fungsi pengaturan regulasi, yang dalam hal ini melalui pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan ketertiban.
Bahkan, apabila peraturan daerah justru mempersulit masyarakat dan tidak menimbulkan ketertiban di daerah bersangkutan, lanjutnya, maka para pembuat produk hukum itu akan mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Suhajar juga mengimbau Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun agar pihaknya mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah. Menurut Suhajar, beberapa kewenangan tertentu dapat menjadi wewenang langsung gubernur, bupati, dan wali kota.
"Misalnya, kewenangan peraturan daerah, seorang penjabat kepala daerah membuat peraturan tentang nama jalan. Saya kira tidak perlu izin ke mari (Kemendagri), cukup gubernur kasih izin; yang penting dibuat aturan tentang batasan-batasan yang disebut norma standar prosedur kriteria (NSPK)," jelasnya.
Baca juga: Kemendagri dorong pemda adakan mesin ADM percepat pendataan
Baca juga: Kemendagri bilang Pemda jangan tunggu akhir tahun untuk serap anggaran
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen Kemendagri imbau peraturan daerah tidak persulit masyarakat
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat: Penyusunan PP untuk menuntaskan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025
23 December 2025 9:13 WIB
Kelompok DPD di MPR meminta peran DPD diperkuat guna mengawasi kebijakan pemda
27 August 2025 15:09 WIB
KemenPANRB upayakan PP gaji ke-13 dan ke-14 ASN terbit sebelum Ramadhan
12 February 2025 17:05 WIB, 2025
OJK rilis dua peraturan terkait laporan berkala dana pensiun dan asuransi
09 January 2025 1:00 WIB, 2025
Jokowi teken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim menjelang purnatugas
22 October 2024 19:00 WIB, 2024