Kupang (AntaraNews NTT) - Ratusan petani di Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, membongkar paksa portal yang dibangun segelintir warga, karena menghambat proses pembangunan saluran irigasi pertanian di wilayah Kupang Tengah.
"Kami membongkar portal karena Polres Kupang tidak menangapi secara serius permintaan petani untuk membantu membongkar portal itu guna menghindari bentrokan dengan warga lain," kata Kondrat Ulu, salah seorang warga Kelurahan Babau kepada wartawan di Kupang, Selasa (25/9).
Menurut dia, warga Babau sangat membutuhkan saluran irigasi tersebut karena sudah menjelang musim hujan, sehingga portal-portal liar itu terpaksa dibongkar agar tidak menghambat pembangunan saluran irigasi yang terhenti sejak Agustus 2018.
Portal yang menghalangi aktivitas petani itu dibangun sekelompok warga yang menolak kehadiran PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) untuk melakukan aktivitas penambangan garam pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut yang letaknya tidak jauh dari lokasi lahan garapan petani Babau.
Menurut Kondrat, sudah delapan kali petani di Kelurahan Babau mendatangi Mapolres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur untuk membahas pembongkaran portal namun tidak terealisasi.
Baca juga: Masyarakat Babau dukung BPN pertahankan status HGU
"Kami selalu diminta bersabar namun hampir dua bulan portal tidak dibongkar menyebabkan pembangunan jalan dan saluran irigasi menjadi mangkrak," kata Kondrad.
Ia menjelaskan, petani Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, membutuhkan saluran irigasi untuk mengairi lahan persawahan pada kawasan lahan HGU PT PGGS yang dikerjakan warga.
"Kalau saluran irigasi tidak dibangun maka petani tidak bisa menanam padi pada musim tanam 2018," katanya.
Sementara itu, Miki Mada, seorang warga lainnya mengatakan, selama dua bulan petani di Babau menunggu upaya Polres Kupang untuk melakukan mediasi dengan warga yang membangun portal.
Namun, kata dia, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu karena pihak yang membangun portal tidak pernah ikut dalam mediasi, sehingga warga berinisiatif melakukan pembongkaran.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan belum berhasil dihubungi terkait aksi pembongkaran portal dan ketidakpedulian aparat kepolisian dalam mediasi pembongkaran portal tersebut.
"Kami membongkar portal karena Polres Kupang tidak menangapi secara serius permintaan petani untuk membantu membongkar portal itu guna menghindari bentrokan dengan warga lain," kata Kondrat Ulu, salah seorang warga Kelurahan Babau kepada wartawan di Kupang, Selasa (25/9).
Menurut dia, warga Babau sangat membutuhkan saluran irigasi tersebut karena sudah menjelang musim hujan, sehingga portal-portal liar itu terpaksa dibongkar agar tidak menghambat pembangunan saluran irigasi yang terhenti sejak Agustus 2018.
Portal yang menghalangi aktivitas petani itu dibangun sekelompok warga yang menolak kehadiran PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) untuk melakukan aktivitas penambangan garam pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut yang letaknya tidak jauh dari lokasi lahan garapan petani Babau.
Menurut Kondrat, sudah delapan kali petani di Kelurahan Babau mendatangi Mapolres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur untuk membahas pembongkaran portal namun tidak terealisasi.
Baca juga: Masyarakat Babau dukung BPN pertahankan status HGU
"Kami selalu diminta bersabar namun hampir dua bulan portal tidak dibongkar menyebabkan pembangunan jalan dan saluran irigasi menjadi mangkrak," kata Kondrad.
Ia menjelaskan, petani Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, membutuhkan saluran irigasi untuk mengairi lahan persawahan pada kawasan lahan HGU PT PGGS yang dikerjakan warga.
"Kalau saluran irigasi tidak dibangun maka petani tidak bisa menanam padi pada musim tanam 2018," katanya.
Sementara itu, Miki Mada, seorang warga lainnya mengatakan, selama dua bulan petani di Babau menunggu upaya Polres Kupang untuk melakukan mediasi dengan warga yang membangun portal.
Namun, kata dia, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu karena pihak yang membangun portal tidak pernah ikut dalam mediasi, sehingga warga berinisiatif melakukan pembongkaran.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan belum berhasil dihubungi terkait aksi pembongkaran portal dan ketidakpedulian aparat kepolisian dalam mediasi pembongkaran portal tersebut.