Permintaan SKCK untuk CPNS meningkat
Kamis, 27 September 2018 13:37 WIB
Para pencari kerja, Kamis (27/9), mengantre mengisi formulir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Polres Kupang Kota sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai CPNS 2018. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Kupang (AntaraNews NTT) - Permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur dalam beberapa hari terakhir ini meningkat setelah pemerintah mengumumkan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2018.
"Dalam empat hari terakhir ini, hampir setiap hari ada peningkatan permintaan pembuatan SKCK dari para pencari kerja, terutama para CPNS di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini ," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN kepada Antara di Kupang, Kamis (27/9).
Ia mengatakan, jika pada hari-hari biasa, permintaan pembuatan SKCK hanya berkisar antara 10 sampai 30 lembar, namun dalam empat hari terakhir ini jumlah permintaan meningkat drastis pada kisaran antara 90-121 lembar.
"Saya memantau dalam beberapa hari terakhir ini jumlahnya sudah sangat meningkat. Yakni dari yang semula hanya 10-30 lembar SKCK yang dicetak, kini sudah meningkat menjadi 90-121 lembar per harinya," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penumpukkan orang pada setiap hari kerja, pihaknya menginisiasi untuk melayani pembuatan SKCK sampai Sabtu.
Baca juga: Kuota CPNS Kota Kupang 250 orang
Baca juga: Dua formasi CPNS untuk disabilitas
Pantauan Antara menunjukkan bahwa antrean permintaan pembuatan SKCK di Polres Kupang Kota membludak sampai keluar dari ruangan khusus pembuatan SKCK itu.
Andreas, salah seorang pencari kerja yang turut mengantre mengaku kaget ketika ia datang untuk membuat SKCK di Polres Kupang Kota, sebab biasanya tidak sepenuh itu.
"Saya pernah membantu saudara membuat SKCK, dan anterannya tidak sepanjang ini. Tetapi bersyukur karena prosesnya tidak lama sehingga dalam beberapa hari setelah pendaftaran pembuatan SKCK langsung bisa diambil," katanya.
"Dalam empat hari terakhir ini, hampir setiap hari ada peningkatan permintaan pembuatan SKCK dari para pencari kerja, terutama para CPNS di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini ," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN kepada Antara di Kupang, Kamis (27/9).
Ia mengatakan, jika pada hari-hari biasa, permintaan pembuatan SKCK hanya berkisar antara 10 sampai 30 lembar, namun dalam empat hari terakhir ini jumlah permintaan meningkat drastis pada kisaran antara 90-121 lembar.
"Saya memantau dalam beberapa hari terakhir ini jumlahnya sudah sangat meningkat. Yakni dari yang semula hanya 10-30 lembar SKCK yang dicetak, kini sudah meningkat menjadi 90-121 lembar per harinya," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penumpukkan orang pada setiap hari kerja, pihaknya menginisiasi untuk melayani pembuatan SKCK sampai Sabtu.
Baca juga: Kuota CPNS Kota Kupang 250 orang
Baca juga: Dua formasi CPNS untuk disabilitas
Pantauan Antara menunjukkan bahwa antrean permintaan pembuatan SKCK di Polres Kupang Kota membludak sampai keluar dari ruangan khusus pembuatan SKCK itu.
Andreas, salah seorang pencari kerja yang turut mengantre mengaku kaget ketika ia datang untuk membuat SKCK di Polres Kupang Kota, sebab biasanya tidak sepenuh itu.
"Saya pernah membantu saudara membuat SKCK, dan anterannya tidak sepanjang ini. Tetapi bersyukur karena prosesnya tidak lama sehingga dalam beberapa hari setelah pendaftaran pembuatan SKCK langsung bisa diambil," katanya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Istana: pengangkatan CASN tidak boleh gegabah karena ASN merupakan "backbone" bangsa
18 March 2025 9:17 WIB
Presiden Prabowo instruksikan pengangkatan CPNS pada Juni, PPPK Oktober 2025
17 March 2025 13:34 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB