Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat ia memulai bisnis mebelnya tahun 1988 yang bernama CV Rakabu.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, (13/7/2022).
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun '88 '89, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.
"Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir
Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.
Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Pasar ekspor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mulai mengincar pasar ekspor, tanpa melupakan pasar dalam negeri yang memiliki peluang sangat besar.
"Yang kecil-kecil ini harus mulai mengincar ke pasar-pasar ekspor, meskipun jangan juga meninggalkan pasar dalam negeri, karena market kita, pasar kita, adalah besar sekali," kata Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan Tahun 2022 di Jakarta, Rabu, (13/7/2022).
Presiden Jokowi mengatakan produk-produk UMKM nasional sudah memiliki kemasan yang baik dan menunjukkan produk lokal sudah menuju pada sebuah kualitas yang lebih baik. Menurut Presiden Jokowi, hal tersebut perlu diteruskan agar level UMKM meningkat ke level lebih tinggi, sehingga produk-produknya mudah masuk ke pasar ekspor.
"Hati-hati sekarang batas antar-negara itu sudah tidak ada. Ekspor ke semua negara sangat mudah sekali," ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mendorong para pelaku UMKM memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank dengan bunga tiga persen, mengingat saat ini yang masih belum tersalurkan sebesar Rp185 triliun.
"Karena itu berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," jelas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengajak pelaku UMKM segera mengurus NIB untuk memudahkan dalam mengambil kredit perbankan, serta menerima bantuan pemerintah.
Baca juga: Artikel - Cerita perajin bambu dari jualan di trotoar hingga ikut pameran di G20
Baca juga: Pelaku UMKM Labuan Bajo bangga promosikan produk di Sherpa G20
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saat bagikan NIB, Presiden Jokowi kenang sulitnya miliki izin usaha
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, (13/7/2022).
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun '88 '89, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.
"Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir
Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.
Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.
Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Pasar ekspor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mulai mengincar pasar ekspor, tanpa melupakan pasar dalam negeri yang memiliki peluang sangat besar.
"Yang kecil-kecil ini harus mulai mengincar ke pasar-pasar ekspor, meskipun jangan juga meninggalkan pasar dalam negeri, karena market kita, pasar kita, adalah besar sekali," kata Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMK Perseorangan Tahun 2022 di Jakarta, Rabu, (13/7/2022).
Presiden Jokowi mengatakan produk-produk UMKM nasional sudah memiliki kemasan yang baik dan menunjukkan produk lokal sudah menuju pada sebuah kualitas yang lebih baik. Menurut Presiden Jokowi, hal tersebut perlu diteruskan agar level UMKM meningkat ke level lebih tinggi, sehingga produk-produknya mudah masuk ke pasar ekspor.
"Hati-hati sekarang batas antar-negara itu sudah tidak ada. Ekspor ke semua negara sangat mudah sekali," ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mendorong para pelaku UMKM memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank dengan bunga tiga persen, mengingat saat ini yang masih belum tersalurkan sebesar Rp185 triliun.
"Karena itu berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," jelas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengajak pelaku UMKM segera mengurus NIB untuk memudahkan dalam mengambil kredit perbankan, serta menerima bantuan pemerintah.
Baca juga: Artikel - Cerita perajin bambu dari jualan di trotoar hingga ikut pameran di G20
Baca juga: Pelaku UMKM Labuan Bajo bangga promosikan produk di Sherpa G20
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Saat bagikan NIB, Presiden Jokowi kenang sulitnya miliki izin usaha