Jakarta (ANTARA) - Perusahaan crypto exchange lokal asli Indonesia Indodax melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto) sebesar lebih dari Rp58 miliar.

CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Indodax mendukung dan meyakini penerapan aturan pajak yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 itu akan berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.

Di samping itu, Oscar juga menilai bahwa hal itu merupakan bagian dari upaya turut memberikan sumbangsih kepada negara dan perseroan akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.

"Indodax selalu memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto," ujar Oscar dalam keterangan di Jakarta, Jumat, (19/8/2022).

Tidak hanya pajak PMK 68, Indodax juga merupakan perusahaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah menyetor pajak ratusan miliar rupiah untuk Pajak PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021 sehingga diganjar penghargaan patuh pajak pada Maret 2022 lalu.

"Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini," kata Oscar.

Oscar berharap bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member, Indodax pun berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada, memfokuskan diri kepada keamanan pelanggan, mengedukasi masyarakat mengenai blockchain dan kripto, siap untuk terus mendukung upaya pemerintah dan siap berkolaborasi membangun ekosistem kripto dan blockchain untuk kemajuan ekonomi digital.

"Jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kriptonya tetap ada di Indonesia sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri ataupun crypto exchange yang berafiliasi dengan exchange luar negeri," pungkas Oscar.

Baca juga: Kemarin, ganti rugi Wadas hingga Jokowi laporkan SPT Pajak
Baca juga: Program relaksasi PPnBM dongkrak penjualan mobil




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indodax setor pajak transaksi perdagangan aset kripto Rp58 miliar

Pewarta : Citro Atmoko
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024