Pengamat hukum harap polisi serius berantas perjudian
Sabtu, 27 Agustus 2022 11:35 WIB
Ilustrasi Judi. (ANTARA/Handry Musa)
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Karolus Kopong Medan berharap polisi serius memberantas kasus perjudian di Indonesia.
"Kalau hanya sekadar untuk memperbaiki citra buruk yang terlanjur mengemuka akibat konsorsium 303 yang menunjukkan ke publik bahwa ada sejumlah aparat kepolisian sebagai bagian dari tindak kriminal perjudian tersebut, ya mendingan tidak usah bergerak," kata Karolus di Kupang, Sabtu, (27/8/2022).
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan maraknya kasus perjudian di Indonesia, khususnya di NTT, yang diungkap menyusul kasus mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdi Sambo.
Karolus mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi dalam memberantas kasus perjudian di Indonesia, meski kasus konsorsium 303 menjadi salah satu pemicu upaya tersebut.
Dia mengatakan masyarakat menunggu keseriusan aparat polisi untuk memberantas berbagai kasus kriminal, termasuk praktik perjudian daring yang belakangan.
Menurutnya, jika ingin memberantas kasus perjudian di tingkat masyarakat, maka polisi juga harus terlebih dahulu memberantas di internal Polri.
"Baik sebagai pemain maupun yang membekingi bandar-bandar judi," tambahnya.
Baca juga: Kapolda NTT: Polisi ungkap bandar judi dari level bawah
Keseriusan dan ketegasan polisi juga harus ditunjukkan dengan membongkar sindikat perjudian mulai dari akarnya, katanya.
Baca juga: Akademisi bilang Polri harus bersih dari judi daring sebelum penindakan
"Sasaran utama yang mesti dituju adalah bandar-bandar judinya, bukan pada pemain judi kecil-kecilan, seperti ibu-ibu rumah tangga yang ditangkap beberapa lalu di Kupang. Jangan sampai ada kesan seolah-olah aparat kepolisian melindungi para bandar judi yang saat ini bertebaran di mana-mana," ujarnya.
"Kalau hanya sekadar untuk memperbaiki citra buruk yang terlanjur mengemuka akibat konsorsium 303 yang menunjukkan ke publik bahwa ada sejumlah aparat kepolisian sebagai bagian dari tindak kriminal perjudian tersebut, ya mendingan tidak usah bergerak," kata Karolus di Kupang, Sabtu, (27/8/2022).
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan maraknya kasus perjudian di Indonesia, khususnya di NTT, yang diungkap menyusul kasus mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdi Sambo.
Karolus mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi dalam memberantas kasus perjudian di Indonesia, meski kasus konsorsium 303 menjadi salah satu pemicu upaya tersebut.
Dia mengatakan masyarakat menunggu keseriusan aparat polisi untuk memberantas berbagai kasus kriminal, termasuk praktik perjudian daring yang belakangan.
Menurutnya, jika ingin memberantas kasus perjudian di tingkat masyarakat, maka polisi juga harus terlebih dahulu memberantas di internal Polri.
"Baik sebagai pemain maupun yang membekingi bandar-bandar judi," tambahnya.
Baca juga: Kapolda NTT: Polisi ungkap bandar judi dari level bawah
Keseriusan dan ketegasan polisi juga harus ditunjukkan dengan membongkar sindikat perjudian mulai dari akarnya, katanya.
Baca juga: Akademisi bilang Polri harus bersih dari judi daring sebelum penindakan
"Sasaran utama yang mesti dituju adalah bandar-bandar judinya, bukan pada pemain judi kecil-kecilan, seperti ibu-ibu rumah tangga yang ditangkap beberapa lalu di Kupang. Jangan sampai ada kesan seolah-olah aparat kepolisian melindungi para bandar judi yang saat ini bertebaran di mana-mana," ujarnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
BMKG: Waspadai potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah kota di Indonesia
14 February 2026 8:33 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB