Kupang (ANTARA) - Kepala Polres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam perjudian atau bahkan menjadi bandarnya karena akan ditindak tegas.

“Sebagai Kapolresta saya selalu mengingatkan kepada mereka sekaligus memberikan penekanan serta peringatan kepada anggota saya,” katanya di Kupang, Senin, (29/8/2022).

Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan upaya mencegah agar jangan sampai anggota Polri di wilayah hukum Polresta Kupang Kota juga terlibat dalam kasus perjudian.

Dia mengatakan bahwa dengan sudah disampaikan penekanan dan peringatan kepada anggota Polres Kota Kupang Kota, dan jika masih ditemukan ada yang melanggar ujar dia sudah pasti akan ditindak.

“Saya akan berikan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tegas,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT itu.

Penindakan tegas yang diberikan itu ujar dia bagian dari konsekuensi yang didapat oleh anggota Polresta Kupang Kota karena tidak mengindahkan perintah serta imbauan dari atasan.

Menurut dia penegakan hukum yang tegas harus diberlakukan dalam memberantas kasus perjudian di Kota Kupang, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi anggota Polri yang terlibat.

“Harapannya kita anggota Polri bisa menyadari hal itu dan tidak terlibat dalam jaringan itu,” ujar dia.

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto sendiri juga saat ditemui terpisah mengatakan bahwa untuk membongkar kasus perjudian, butuh kerja sama semua pihak.

Baca juga: Pengamat: Penindakan praktik perjudian harus dilakukan secara rutin

“Jadi tidak hanya polisi saja, tetapi juga semua masyarakat di NTT ini,” ujar dia.

Baca juga: Akademisi bilang Polri harus bersih dari judi daring sebelum penindakan

Jika ada yang terlibat tambah komandan berbintang dua itu, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat kepolisian, agar bisa ditindak lebih lanjut.

Dia menjamin nama atau identitas pelapor akan aman dan dirahasiakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024