Kupang (ANTARA) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap M Saidh tersangka kasus proyek pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu  Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2015 yang merugikan negara Rp291.662.951 juta.

"Tim tabur Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka M Saidh yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Belu. Tersangka segera dibawa ke Atambua guna menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (1/9/2022).

Ia menjelaskan tersangka M Saidh selaku Direktur CV Fat Jaya sebagai penyedia barang dan jasa tidak pernah mengindahkan panggilan Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2015 senilai Rp1,5 miliar.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka M Saidh dilakukan tim tangkap buronan Kejaksaan Agung setelah mengetahui kalau tersangka sedang berada di Jalan Rawajati , Jakarta Selatan setelah dinyatakan buronan sejak tahun 201.

Menurut dia dua orang yang juga terseret dalam kasus pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu sudah menjalani hukuman penjara yaitu Dodo Wijayanto staf teknis pada CV Fat Jaya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Supardji .

"Pada saat Kejaksaan Negeri Belu masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan tersangka M Saidh yang bersangkutan melarikan diri. Bahkan telah dipanggil beberapa kali tetapi tidak pernah digubris sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Belu," kata Abdul Hakim.

Dia menjelaskan tim penyidik dari Kejaksaan Belu telah berada di Jakarta guna menjemput tersangka untuk dibawa ke Atambua guna menjalani proses hukum yang sempat terhenti setelah tersangka melarikan diri.


Baca juga: Kejari Lembata tangkap DPO kasus persinahan

Baca juga: Tim Tabur Kejagung ringkus buronan terpidana korupsi asal NTT

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024