Kupang (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penangkapan terhadap Paulus Payong Koban alias Paul (37) terpidana kasus perzinahan yang melarikan diri sejak tahun 2021.

"Terpidana Paulus Payong Koban berhasil ditangkap tim tabur Kejaksaan Lembata. Penangkapan dilakukan di Lewoleba ibu Kota Kabupaten Lembata," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Sabtu, (27/8/2022).

Ia mengatakan penangkapan terhadap terpidana dilakukan pada Jumat (26/8). pukul 12.30 wita di lokasi Rayuan Kelapa Barat, kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dipimpin Kepala Seksi Tindan Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Lembata, Pande Ketut Suastika serta dibantu anggota Reskrim Polres Lembata.

Terpidana masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Lembata karena tidak pernah datang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalankan hukuman sesuai Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021 karena terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan penjara.

Ia mengatakan setelah dilakukan penangkapan terpidana langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Kelas IIIB Lembata untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Pengadilan.

Menurut dia, Kejaksaan di NTT terus melakukan upaya penangkapan terhadap para terpidana yang masuk dalam  DPO Kejaksaan.

"Kami berharap mereka bisa menyerahkan diri untuk menjalani proses hukuman sesuai keputusan pengadilan," kata Abdul Hakim tanpa menyebut jumlah terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan di NTT.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung ringkus buronan terpidana korupsi asal NTT

Baca juga: Kejaksaan NTT masih mengejar 16 DPO

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024