Kupang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tahun anggaran 2018 yang merugukan keuangan negara senilai Rp5,2 miliar.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Wijanarto kepada wartawan di Kupang, Kamis, (8/9/2022) mengatakan bahwa pengambilalihan kasus ini karena tidak efektifnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Polda NTT yang penanganannya sudah sejak tahun 2018.
“Penanganan kasus ini akan lebih efektif jika diambil alih oleh KPK,” katanya.
Didik menambahkan, kasus ini tidak dilanjutkan sehingga berlarut-larut dan dalam penanganan ada tersangka yang ditutup tutupi, serta ada dugaan praktek korupsi dalam penanganan kasus ini.
Jumpa pers itu dihadiri juga oleh Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kajati NTT Hutama Wisnu dan perwakilan dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur bentuk satuan tugas jalankan rekomendasi KPK
Baca juga: Ketua KPK bilang penangkapan Bupati Pemalang diduga terkait suap
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Wijanarto kepada wartawan di Kupang, Kamis, (8/9/2022) mengatakan bahwa pengambilalihan kasus ini karena tidak efektifnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Polda NTT yang penanganannya sudah sejak tahun 2018.
“Penanganan kasus ini akan lebih efektif jika diambil alih oleh KPK,” katanya.
Didik menambahkan, kasus ini tidak dilanjutkan sehingga berlarut-larut dan dalam penanganan ada tersangka yang ditutup tutupi, serta ada dugaan praktek korupsi dalam penanganan kasus ini.
Jumpa pers itu dihadiri juga oleh Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kajati NTT Hutama Wisnu dan perwakilan dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur bentuk satuan tugas jalankan rekomendasi KPK
Baca juga: Ketua KPK bilang penangkapan Bupati Pemalang diduga terkait suap