Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Pengambengan Bali memberikan pelayanan dokumen Sertifikasi Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) secara gratis bagi para nelayan di Kabupaten Flores Timur.
"Pelayanan SKKP tanpa dipungut biaya ini untuk meringankan beban nelayan sehingga mereka bisa memiliki SKKP sebagai syarat wajib bagi kapal nelayan," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Andy Amuntoda ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (14/9/2022).
Ia mengatakan para nelayan di Flores Timur sangat antusias mendapatkan pelayanan gratis yang berlangsung selama dua hari (14-15 September) dipusatkan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati karena sebelumnya pengurusan SKKP di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP), nelayan harus mengeluarkan biaya tertentu.
Selain itu masa berlaku SKKP juga sama dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yaitu satu tahun atau berbeda dari sebelumnya yang hanya berlaku selama tiga bulan.
Amuntoda menjelaskan pelayanan gratis tersebut sebagai penerapan kebijakan penerbitan SKKP oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penerbitan SKKP sebelumnya merupakan kewenangan penerbitan khusus untuk kapal perikanan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kementerian Perhubungan.
Namun per tanggal 1 Juli 2022, kewenangan penerbitan dialihkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.578/MEN-KP/VII/2022 perihal Penerbitan Sertifikasi Kelaikan Kapal Perikanan.
Baca juga: 500 paket ikan dibagikan untuk penanganan stunting di Ende
"Kami bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Pengambengan Bali melaksanakan pelayanan dan saat ini kami sudah selesai menerbitkan 15 SKKP dan langsung kami bagikan kepada para nelayan," katanya.
Baca juga: DKP identifikasi 74 penerima bantuan bibit rumput laut di Flores
Amuntoda berharap para nelayan setempat memanfaatkan kesempatan baik ini sehingga dapat menangkap ikan dengan aman dan lancar tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKP NTT layani dokumen SKKP gratis bagi nelayan Flores Timur
"Pelayanan SKKP tanpa dipungut biaya ini untuk meringankan beban nelayan sehingga mereka bisa memiliki SKKP sebagai syarat wajib bagi kapal nelayan," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Andy Amuntoda ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (14/9/2022).
Ia mengatakan para nelayan di Flores Timur sangat antusias mendapatkan pelayanan gratis yang berlangsung selama dua hari (14-15 September) dipusatkan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati karena sebelumnya pengurusan SKKP di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP), nelayan harus mengeluarkan biaya tertentu.
Selain itu masa berlaku SKKP juga sama dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yaitu satu tahun atau berbeda dari sebelumnya yang hanya berlaku selama tiga bulan.
Amuntoda menjelaskan pelayanan gratis tersebut sebagai penerapan kebijakan penerbitan SKKP oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penerbitan SKKP sebelumnya merupakan kewenangan penerbitan khusus untuk kapal perikanan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kementerian Perhubungan.
Namun per tanggal 1 Juli 2022, kewenangan penerbitan dialihkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.578/MEN-KP/VII/2022 perihal Penerbitan Sertifikasi Kelaikan Kapal Perikanan.
Baca juga: 500 paket ikan dibagikan untuk penanganan stunting di Ende
"Kami bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Pengambengan Bali melaksanakan pelayanan dan saat ini kami sudah selesai menerbitkan 15 SKKP dan langsung kami bagikan kepada para nelayan," katanya.
Baca juga: DKP identifikasi 74 penerima bantuan bibit rumput laut di Flores
Amuntoda berharap para nelayan setempat memanfaatkan kesempatan baik ini sehingga dapat menangkap ikan dengan aman dan lancar tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKP NTT layani dokumen SKKP gratis bagi nelayan Flores Timur