DKP NTT gandeng Polair Manggarai edukasi nelayan Reo tentang perizinan

id NTT,DKP NTT,Manggarai,Satpolair Manggarai,Nelayan Reo,Edukasi nelayanan,Perizinan kapal

DKP NTT gandeng Polair Manggarai edukasi nelayan Reo tentang perizinan

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andy Amuntoda (tengah) bersama pihak Satpolair Polres Manggarai saat memberikan sosialisasi tentang perizinan kepada para nelayan Desa Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, pada Jumat (11/9/2020) (ANTARA/HO-Andy Amuntoda.)

Mereka tidak perlu mengurus perizinan yang banyak, seperti surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI)

Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Manggarai memberikan edukasi tentang perizinan kapal-kapal nelayan bagi warga nelayan Desa Reo, Kabupaten Manggarai, Pulau Flores.

"Edukasi yang kami lakukan bertujuan memberikan pemahaman dan tata cara pemberian izin penangkapan ikan bagi nelayan di Desa Reo, Kecamatan Reok," kata Kepala Cabang DKP NTT wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat, Andy Amuntoda, ketika menghubungi Antara di Kupang, Ahad (13/9).

Ia mengatakan, upaya mengedukasi nelayan tentang perizinan itu dilakukan dalam kegiatan sosialisasi pada Jumat (11/9) di Aula Satpolairud Reo Kabupaten Manggarai yang melibatkan puluhan nelayan Reo.

Andi menyebutkan, beberapa aspek penting yang disampaikan kepada para nelayan dalam edukasi itu, yakni kepemilikan dokumen perizinan untuk nelayan kecil yang disebut bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP).

Kapal-kapal nelayan kecil yang berukuran 1-10 gros tonnage, lanjut Andy, dkategorikan nelayan kecil dan dilindungi Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.

“Mereka tidak perlu mengurus perizinan yang banyak, seperti surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI),” katanya.

Namun demikian, kata dia, nelayan kecil wajib mendaftarkan kapalnya kepada DKP Provinsi NTT untuk bisa menangkap ikan dengan tanda daftar tersebut berupa BPKP.

“Nelayan cukup memberikan Pas kapalnya serta KTP, maka akan kami proses BPKP-nya,” katanya.

Puluhan nelayan Desa Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur saat mengikuti sosialisasi tentang perijinan di Aula Satpolair Polres Manggarai, pada Jumat (11/9/2020) (ANTARA/HO-Andy Amuntoda.)

Andy menambahkan, dalam sosialisasi itu, pihaknya ternyata menemukan masih banyak nelayan yang belum memahami terkait perizinan ini sehingga pihaknya berharap edukasi seperti ini dapat membuka wawasan nelayan terkait perizinan agar mereka bisa melaut dengan aman dan lancar.

“Dengan kondisi ini kami juga berharap ke depan, pemerintah provinsi bisa memberikan dukungan dana pembinaan dan sosialisasi melalui kantor kami agar kegiatan seperti ini dilakukan secara intensif dan menjangkau lebih banyak nelayan lain,” katanya.