Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan pemilik akun Youtube chanel Alvien Lim ke Polda NTT karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah membuat laporan ke Polda NTT terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lembaga Kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Selasa, (27/9/2022).

Ia mengatakan laporan terhadap Alvien Lim dilakukan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah NTT.

Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Nusa Tenggara Timur melaporkan Alvien Lim ke Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Dalam laporan polisi tersebut Alvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Pelaporan itu bermula setelah ditemukan unggahan video pada Youtube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul “KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4  DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA”.

Konten tersebut diunggah dalam bentuk video dengan durasi lebih kurang 54 menit 27 detik.

Baca juga: 12 kasus tindak pidana di NTT diselesaikan melalui restorative justice

Alvien Lim dalam unggahan itu menyatakan bahwa “dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong.

Bahwa terhadap unggahan Alvien Liem di media sosial youtube menurut Abdul Hakim  tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.

Baca juga: Angkasa Pura El Tari - Kejati NTT sepakati kerja sama bantuan hukum

"Sehingga apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab," tegasnya.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024