Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur (kini Timor Leste), akan dilanjutkan usai liburan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Saat ini dihentikan sementara penyelidikannya, setelah lebaran akan dilanjutkan oleh tim,” kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharma saat dihubungi dari Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Nantinya, ujar dia, tim penyidik dari Kejati NTT akan memanggil perwakilan dari tiga perusahaan yang membangun 2.100 unit rumah tersebut.
Tiga perusahaan itu adalah PT. Nindya Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Brantas Abipraya .
“Untuk jadwalnya siapa yang akan dipanggil nanti tergantung tim penyelidik, karena masih tahap penyelidikan,” ujar dia.
Raka juga mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut, namun pada dasarnya Kejati NTT akan meminta keterangan dari tiga perusahaan yang dilaporkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelumnya pada pada tanggal 20 Maret 2025 lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur.
Pelaporan ini dilakukan setelah dia melakukan sidak secara langsung di lokasi pembangunan rumah yang pengerjaannya dilakukan oleh tiga perusahaan.
Dia mengatakan bahwa saat melakukan pemeriksaan dirinya menemukan adanya indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
Dia menambahkan bahwa beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
"Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang,” kata Heri Jerman.