Kupang (ANTARA) - Sejumlah pekerja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah dapat membantu mengatasi beban pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga yang meningkat akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Bantuan tunai subsidi upah sebesar Rp600 ribu tentu sangat bermanfaat bagi kami untuk meringankan beban pengeluaran kebutuhan rumah tangga," kata seorang honorer pada salah satu instansi Pemerintah Provinsi NTT Ambrosius Kedati ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (30/9/2022).

Ia mengatakan hal itu berkaitan manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan harga BBM.

Ambrosius menjelaskan, dirinya memanfaatkan BSU untuk menambah biaya pengeluaran kebutuhan rumah tangga seperti membeli beras, sayur, termasuk membeli BBM untuk kendaraan.

"Memang jumlahnya tidak banyak, tetapi cukup menambah keuangan keluarga untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Hal senada disampaikan pekerja swasta di Kota Kupang Wilfridus Haumeni yang mengatakan subsidi upah cukup bermanfaat untuk membantu biaya kebutuhan hidup yang meningkat.

Dikatakan, sebelumnya ia dapat mencukupi biaya kebutuhan dengan penghasilan Rp2 juta per bulan, namun berbagai pengeluaran bertambah setelah kenaikan harga BBM.

"Harga-harga kebutuhan hidup juga naik, namun paling tidak sebagian bisa ditutupi dengan BSU," katanya.

Wilfridus berharap bantuan tunai tersebut bisa disalurkan lebih dari satu kali serta tidak disalurkan semuanya dalam satu kali penyaluran namun secara bertahap dalam beberapa bulan.

"Kalau terima untuk beberapa bulan berarti kami tahu bahwa dalam beberapa bulan itu kami punya dana tambahan, walaupun jumlahnya tidak besar tapi bisa jadi tambahan untuk membeli bahan kebutuhan pokok," katanya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 23.058 keluarga penerima manfaat (KPM) di telah menerima BSU per 23 September 2022.

Baca juga: Sebanyak 23.058 KPM di NTT menerima bantuan subsidi upah

Bantuan tunai tersebut menyasar para pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan antara lain berkebangsaan Indonesia, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PN), TNI, dan Polri.

Baca juga: Menaker sebut pemerintah sudah salurkan BSU tahap pertama pada 4,1 juta pekerja

Selain itu, penerima bantuan juga bukan ditujukan bagi warga yang sebelumnya telah mendapat bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan lainnya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024