Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dinilai diskriminatif dalam memberikan izin usaha pertambangan garam kepada para investor yang hendak menanamkan modalnya di sektor usaha tersebut.

"Ada perlakukan diskriminasi dari pihak-pihak tertentu di pemerintahan Kabupaten Kupang dalam pemberian izin usaha kepada para investor," kata kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Henry Indraguna ketika dihubungi wartawan di Kupang, Jumat (2/11).

"Kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan izin produksi garam dari pemerintah Kabupaten Kupang di atas lahan kami sendiri, sedang perusahaan yang tidak miliki izin lokasi dan izin Amdal malah dengan leluasa melakukan aktivitas penambangan garam tanpa izin di atas lahan PT PKGD. 

Ia mengatakan kesulitan mendapatkan izin usaha pertambangan garam tersebut menjadi kendala bagi perusahaan itu dalam merealisasikan investasinya sebesar Rp1,8 triliun di Kabupaten Kupang, 

Henry mengatakan upaya pihak perusahaan untuk mendapatkan izin usaha telah dilakukan sejak tahun 2017, namun hingga menjelang akhir tahun 2018 ini, belum satu pun izin yang diberikan pemerintah kepada PT PKGD.

"Kami ingin melakukan investasi dengan aman sesuai aturan berlaku. Kami tidak bisa dipaksakan untuk berinvestasi tanpa izin seperti perusahan lain," katanya dan menambahkan PT PKGD serius melakukan investasi garam tersebut untuk mendukung program swasembada garam nasional.

"Bagaimana kita bisa melaksanakan kegiatan usaha di daerah ini, sementara perizinan selalu dipersulit. Kami menduga ada kepentingan pihak tertentu dibalik semuanya ini, sehingga berusaha untuk selalu menghambatnya," kata Henry.

Ia mengatakan, kendatipun belum mendapatkan izin usaha, PT PKGD sudah membangun ruas jalan tani untuk masyarakat di Kelurahan Babau dengan nilai investasi Rp2,5 miliar.

"Kami akan bangun industri garam dengan melibatkan warga lokal sebagai tenaga kerja. Kami ingin bangun industri sehingga geliat pembangunan di Kabupaten Kupang cepat berkembang," ujarnya.. Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosep Lede (ANTARA Foto/Benny Jahang)  Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosep Lede mengharapkan pemerintah Kabupaten Kupang tidak mempersulit pemberian izin usaha terhadap investor yang hendak berinvestasi di daerah itu.

"Daerah ini sangat miskin terhadap investasi. Apabila ada investor datang berinvestasi seharusnya direspon dengan baik. Jangan dipersulit," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, investasi yang dilakukan di daerah itu harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. "Apabila ada investor yang berinvestasi tanpa ada izin maka harus dihentikan aktivitasnya," kata Lede.

Menurut dia, aktivitas ekonomi tanpa ada izin hanya merugikan daerah karena tidak ada kontribusi untuk menambah pundipundi pendapatan asli daerah (PAD).

Tidak persulit
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Kupang Malcon Joni Nomseo membantah jika pemerintahan Kabupaten Kupang dinilai mempersulit pemberian izin kepada investor garam yang hendak berinvestasi di daerah yang berbatasan langsung dengan Ocusse, Timor Leste itu.

"Kami tidak mempersulit proses pemberian izin terhadap PT PKGD. Izin belum diberikan karena perusahaan itu sedang menggugat pemerintah di PTUN Kupang," katanya menjelaskan.

Maclon mengatakan hal itu menanggapi keluhan PT PKGD yang merasa dipersulit pemerintah daerah itu dalam mendapatkan izin usaha produksi garam diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektare. Penjabat Sekda Kabupaten Kupang Malcon Joni Nomseo (ANTARA Foto/Benny Jahang)  "Kami pasti akan membantu percepatan pemberian izin terhadap perusahaan itu apabila sudah ada putusan pengadilan," katanya.

Ia menambahkan ada dua perusahaan yang sedang melakukan penambangan garam di Kabupaten Kupang yaitu PT Garam (Persero) dan PT Garam Indo Nasional (GIN).

Ia mengatakan, PT Garam (Persero) telah mengantongi izin lokasi sehingga perusahaan milik negara itu mulai melakukan usaha penambangan garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu.

Sedang, PT GIN belum mengantongi beberapa izin dari pemerintah Kabupaten Kupang karena perusahaan itu juga sedang dalam gugatan di pengadilan.

"Pembuatan izin belum diproses karena ada saling gugat menggugat di pengadilan. Apabila ada putusan pengadilan maka pengurusan izin akan diproses kembali. Semua izin akan kita berikan apabila sudah ada putusan pengadilan," katanya menegaskan.

Maclon menyangkal adanya kepentingan tertentu dilakukan oknum pejabat pemerintah di Kabupaten Kupang untuk menganjal izin terhadap PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).

"Kami tidak menganakemaskan perusahaan tertentu dalam membangun usaha di Kabupaten Kupang, karena daerah ini masih miskin yang perlu terus dibangun," demikian Malcon Joni Nomseo. Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kiri) memanen garam bersama Direktur Utama PT. Garam (Persero) Budi Sasongko (kiri) di tambak garam Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Selasa (14/8) (ANTARA Foto/Kornelis Kaha) 

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024