Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 651.000 penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Oktober 2018, dilaporkan belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Keterlambatan perekaman ini dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Jumat (2/11).

Ia mengatakan sampai dengan Oktober 2018, masih ada 651.000 penduduk wajib KTP di Provinsi NTT belum melakukan perekaman e-KTP. "Keterlambatan perekaman ini dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019," katanya.

Padahal, berdasarkan Pasal 348 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, selain pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

"Jadi syarat untuk menggunakan hak pilih pada pemilu adalah harus memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman," katanya menjelaskan.

Namun faktanya, di beberapa kabupaten/kota di NTT warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik masih cukup banyak, kata Jemris Fointuna.

Baca juga: Kadis Dukcapil: Kami sudah kerja maksimal

Oleh karena itu, dia mengimbau warga, terutama yang sudah wajib KTP untuk segera melakukan perekaman ke kantor-kantor kecamatan terdekat, agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

Selain itu, pemerintah daerah dapat mendorong warga, sekaligus memberikan kemudahan-kemudahan kepada warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik, katanya.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024