Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai 2019 akan segera mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan dalam satu wadah yang diberi nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP).

"Saat ini sedang dilakukan persiapan. Target kami adalah mulai pada 2019, semua perizinan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diintegrasikan dalam Badan PPTSP," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore kepada Antara di Kupang, Selasa (6/11).

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan respon Pemkot Kupang terhadap keluhan masyarakat, terkait berbelit-belitnya pelayanan perizinan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap sistem pelayanan perizinan di Kota Kupang, dan menemukan bahwa rantai pelayanan perizinan terlalu panjang.

Setiap orang yang hendak mengurus perizinan, harus mondar mandir dari satu OPD ke OPD lain, dan itu membuat orang tidak merasa nyaman.

Atas dasar itulah, Pemkot Kupang merasa perlu melakukan perubahan sistem pelayanan dengan mengintegrasikan seluruh perizinan pada setiap OPD dalam satu badan, untuk memberikan kemudahan kepada mereka yang membutuhkan pelayanan perizinan.

Baca juga: Wali Kota Kupang: Disdukcapil sulit diperbaiki

"Ke depan, masyarakat yang akan membuat izin apa saja tidak perlu lagi ke dinas terkait, tetapi cukup datang saja ke BPPTSP. Biroktasi perizinan harus dipangkas," katanya.

Menurut dia, ada sekitar 30-40 perizinan yang tahun depan akan dialihkan pelayanan perizinannya, seperti izin usaha industri, izin penelitian, izin penangkapan, izin usaha pariwisata, dan izin lain yang biasa dilakukan di dinas-dinas.

Dia mengatakan, masing-masing OPD nantinya akan menempatkan satu tenaga teknis di pelayanan perizinan, sehingga teknisnya bisa berkomunikasi dengan OPD agar lebih maksimal dan efesien.

"Kesiapan ini sedang dirancang dalam peraturan Wali Kota untuk pelimpahan atau penyerahan perizinan dari OPD pemegang izin ke BPPTSP," demikian Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore.

Baca juga: Ombudsman: Wewenang Wali Kota Kupang terbatas

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024