Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik dari Propam Polda Nusa Tenggara Timur menyelidiki adanya oknum polisi yang diduga menipu calon siswa Polri sebesar Rp250 juta dengan iming-iming lolos tes kepolisian.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (19/10/2022) mengatakan bahwa saat ini baru pelapor yang juga korban penipuan bernama Junus Dami yang diperiksa.
“Sementara baru memeriksa saksi pelapor,” katanya terkait perkembangan kasus tersebut setelah korban melapor ke Propam Polda NTT pada Selasa (18/10) kemarin.
Ia mengatakan. bahwa selain pelapor, jika dalam proses pemeriksaan keterangan belum lengkap maka ada kemungkinan orang tua tua korban atau saksi-saksi lain akan diperiksa.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa korban sudah melapor ke Propam Polda NTT karena hal itu berkaitan dengan tindakan melanggar kode etik.
“Pada dasarnya laporan kita terima dan Propam Polda NTT akan menindaklanjuti laporan itu,” tambah dia.
Ariasandy juga menambahkan bahwa kasus seperti ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terulang lagi.
Baca juga: Johanis Asadoma ditunjuk jadi Kapolda NTT
Dia mengimbau agar masyarakat atau calon siswa Polri jangan mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan bisa membantu masuk polisi.
Baca juga: Polresta Kupang Kota beri hadiah kupon BBM bagi pengendara taat lalu lintas
“Apalagi dengan iming-iming imbalan tertentu,,” tegas dia.
Dia menjelaskan bahwa rekrutmen Polri saat ini sangat transparan dan penuh pengawasan baik internal maupun pengawas eksternal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (19/10/2022) mengatakan bahwa saat ini baru pelapor yang juga korban penipuan bernama Junus Dami yang diperiksa.
“Sementara baru memeriksa saksi pelapor,” katanya terkait perkembangan kasus tersebut setelah korban melapor ke Propam Polda NTT pada Selasa (18/10) kemarin.
Ia mengatakan. bahwa selain pelapor, jika dalam proses pemeriksaan keterangan belum lengkap maka ada kemungkinan orang tua tua korban atau saksi-saksi lain akan diperiksa.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa korban sudah melapor ke Propam Polda NTT karena hal itu berkaitan dengan tindakan melanggar kode etik.
“Pada dasarnya laporan kita terima dan Propam Polda NTT akan menindaklanjuti laporan itu,” tambah dia.
Ariasandy juga menambahkan bahwa kasus seperti ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terulang lagi.
Baca juga: Johanis Asadoma ditunjuk jadi Kapolda NTT
Dia mengimbau agar masyarakat atau calon siswa Polri jangan mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan bisa membantu masuk polisi.
Baca juga: Polresta Kupang Kota beri hadiah kupon BBM bagi pengendara taat lalu lintas
“Apalagi dengan iming-iming imbalan tertentu,,” tegas dia.
Dia menjelaskan bahwa rekrutmen Polri saat ini sangat transparan dan penuh pengawasan baik internal maupun pengawas eksternal.