Kupang (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi pembicara dalam kegiatan Konsultasi Nasional ke XV Forum Komunikasi Pria Kaum Bapak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kupang, Kamis, (20/10/2022).
"Ada tiga topik yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini," katanya saat mulai memberikan materi soal Politik Kebangsaan dan Pembangunan Hukum dan HAM di Kupang, Kamis sore.
Dia menyebutkan tiga sub topik yang dibahas itu antara lain Politik Kebangsaan;yang kedua tentang Pembangunan Hukum di Indonesia; dan yang ketiga mengenai Pembangunan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam konteks politik kebangsaan nilai-nilai Pancasila menjadi sumber kekuatan negara. Menurut dia kebangsaan yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, memiliki sifat multikultur, dan secara konseptual memiliki makna sebagai anti tesis dari praktik politik identitas yang bersifat partikularistik.
Politik devide et impera (pecah belah) yang pernah digunakan oleh kaum kolonial Belanda pada sejarah perjuangan kemerdekaan tidak lain adalah menggunakan pola-pola dan metode praktik politik identitas sebagai cara efektif melemahkan kekuatan nasional untuk melawan kaum kolonial saat itu.
Demikian pula lanjut dia di dalam sejarah konflik-konflik politik aktual di dunia, konflik atas politik identitas terjadi di berbagai bangsa.
"Jejak-jejak konflik atas dasar politik identitas dapat kita pelajari di beberapa negara Eropa dan Asia seperti di Skotlandia antara Katolik melawan Protestan sebagai bagian dari konflik di wilayah Great Britania," tutur dia.
Terkait pembangunan hukum di Indonesia, Menkumham mengingatkan kembali amanat konstitusi, bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
“Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Negara hukum”, sedangkan sesudah amandemen dalam Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945 berbunyi 'Indonesia adalah Negara hukum,'" ujarnya.
Dia menjelaskan dalam konsep Visi Indonesia 2045 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah memberikan gambaran, bagaimana situasi yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2045, dan bagaimana strategi dan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk menyongsongnya.
Gambaran ini juga ujar dia yang akan mempengaruhi bagaimana arah pembangunan hukum ke depan.Digambarkan dalam Visi Indonesia 2045 ini, bahwa situasi Indonesia berada di tengah-tengah megatren dunia, yaitu: faktor Demografi Dunia, Urbanisasi Global, Perdagangan Internasional, Keuangan Global, Kelas Pendapatan Menengah, Persaingan Sumber Daya Alam, Perubahan Iklim, Kemajuan Teknologi, Perubahan geopolitik, dan Perubahan geoekonomi.
Baca juga: Menkumham ingin merevisi UU Narkotika atur soal rehabilitasi pecandu
Terkait isu HAM Yasonna mengatakan bahwa konsepsi HAM di Indonesia sangat berhubungan erat dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Menurut dia banyak konsep HAM yang dikembangkan berdasarkan paradigma dan ideologi negara.
Baca juga: Menkumham bilang Hukum Acara Perdata harus diganti karena bekas kolonial
"Dalam berbagai kepustakaan disebutkan, ada HAM berdasarkan paham liberal, paham komunis paham Islam, dan paham-paham lainnya. Dalam konstitusi kita, konsepsi HAM, termasuk pengakuan dan perlindungan HAM oleh negara harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham jadi pembicara dalam Konas XV PGI di NTT
"Ada tiga topik yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini," katanya saat mulai memberikan materi soal Politik Kebangsaan dan Pembangunan Hukum dan HAM di Kupang, Kamis sore.
Dia menyebutkan tiga sub topik yang dibahas itu antara lain Politik Kebangsaan;yang kedua tentang Pembangunan Hukum di Indonesia; dan yang ketiga mengenai Pembangunan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam konteks politik kebangsaan nilai-nilai Pancasila menjadi sumber kekuatan negara. Menurut dia kebangsaan yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, memiliki sifat multikultur, dan secara konseptual memiliki makna sebagai anti tesis dari praktik politik identitas yang bersifat partikularistik.
Politik devide et impera (pecah belah) yang pernah digunakan oleh kaum kolonial Belanda pada sejarah perjuangan kemerdekaan tidak lain adalah menggunakan pola-pola dan metode praktik politik identitas sebagai cara efektif melemahkan kekuatan nasional untuk melawan kaum kolonial saat itu.
Demikian pula lanjut dia di dalam sejarah konflik-konflik politik aktual di dunia, konflik atas politik identitas terjadi di berbagai bangsa.
"Jejak-jejak konflik atas dasar politik identitas dapat kita pelajari di beberapa negara Eropa dan Asia seperti di Skotlandia antara Katolik melawan Protestan sebagai bagian dari konflik di wilayah Great Britania," tutur dia.
Terkait pembangunan hukum di Indonesia, Menkumham mengingatkan kembali amanat konstitusi, bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
“Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Negara hukum”, sedangkan sesudah amandemen dalam Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945 berbunyi 'Indonesia adalah Negara hukum,'" ujarnya.
Dia menjelaskan dalam konsep Visi Indonesia 2045 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah memberikan gambaran, bagaimana situasi yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2045, dan bagaimana strategi dan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan untuk menyongsongnya.
Gambaran ini juga ujar dia yang akan mempengaruhi bagaimana arah pembangunan hukum ke depan.Digambarkan dalam Visi Indonesia 2045 ini, bahwa situasi Indonesia berada di tengah-tengah megatren dunia, yaitu: faktor Demografi Dunia, Urbanisasi Global, Perdagangan Internasional, Keuangan Global, Kelas Pendapatan Menengah, Persaingan Sumber Daya Alam, Perubahan Iklim, Kemajuan Teknologi, Perubahan geopolitik, dan Perubahan geoekonomi.
Baca juga: Menkumham ingin merevisi UU Narkotika atur soal rehabilitasi pecandu
Terkait isu HAM Yasonna mengatakan bahwa konsepsi HAM di Indonesia sangat berhubungan erat dengan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Menurut dia banyak konsep HAM yang dikembangkan berdasarkan paradigma dan ideologi negara.
Baca juga: Menkumham bilang Hukum Acara Perdata harus diganti karena bekas kolonial
"Dalam berbagai kepustakaan disebutkan, ada HAM berdasarkan paham liberal, paham komunis paham Islam, dan paham-paham lainnya. Dalam konstitusi kita, konsepsi HAM, termasuk pengakuan dan perlindungan HAM oleh negara harus bersumber dari nilai-nilai Pancasila," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham jadi pembicara dalam Konas XV PGI di NTT