Kupang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta pihak kepolisian di NTT agar mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 17 orang anak dari Pulau Sumba.
"Pihak Kepolisian wajib mengusut tuntas dugaan TPPO ini agar tidak hanya mengembalikan 17 anak ke keluarga mereka namun juga penindakan terhadap pelaku," kata Ketua LPA NTT Veronika Ata ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (25/10/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi dugaan kasus perdagangan orang (human trafficking) terhadap sebanyak 17 anak dari empat kabupaten di Pulau Sumba, NTT.
Veronika mengatakan belasan anak direkrut oleh PT Cinderella Agensi yang tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Oleh karena itu, kata dia keberadaan agen tersebut patut dipertanyakan karena mengindikasikan bahwa mereka beroperasi secara ilegal.
Veronika mengatakan dugaan kasus ini patut menjadi perhatian serius tidak hanya kepolisian namun juga pemerintah provinsi maupun kabupaten se-Pulau Sumba.
"Perlu ada tindak lanjut untuk membongkar secara jelas dugaan TPPO ini sehingga ada tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam merekrut mereka," katanya.
Ia meminta pemerintah daerah agar serius dalam mengawasi agen-agen atau lembaga yang merekrut tenaga kerja termasuk anak-anak dan perempuan sehingga tidak dilakukan di luar prosedur dan terindikasi dieksploitasi.
Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten se-Pulau Sumba, kata dia perlu membentuk atau mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar bisa berfungsi dan menjalankan tugas dan tanggung jawab melindungi warga NTT terutama perempuan dan anak selalu menjadi target perdagangan orang.
Baca juga: LPA NTT dampingi 38 anak korban kekerasan di paruh I 2022
Ia juga mengimbau kepada orang tua atau keluarga agar jangan mudah tergiur dengan janji atau iming-iming yang ditawarkan oknum yang merekrut tenaga kerja.
Baca juga: LPA kecam tindakan kekerasan dan ancaman di Pubabu
"Umumnya anak-anak akan menjadi korban human trafficking jadi mari kita melindungi dan selamatkan anak-anak kita," katanya.
"Pihak Kepolisian wajib mengusut tuntas dugaan TPPO ini agar tidak hanya mengembalikan 17 anak ke keluarga mereka namun juga penindakan terhadap pelaku," kata Ketua LPA NTT Veronika Ata ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (25/10/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi dugaan kasus perdagangan orang (human trafficking) terhadap sebanyak 17 anak dari empat kabupaten di Pulau Sumba, NTT.
Veronika mengatakan belasan anak direkrut oleh PT Cinderella Agensi yang tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Oleh karena itu, kata dia keberadaan agen tersebut patut dipertanyakan karena mengindikasikan bahwa mereka beroperasi secara ilegal.
Veronika mengatakan dugaan kasus ini patut menjadi perhatian serius tidak hanya kepolisian namun juga pemerintah provinsi maupun kabupaten se-Pulau Sumba.
"Perlu ada tindak lanjut untuk membongkar secara jelas dugaan TPPO ini sehingga ada tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam merekrut mereka," katanya.
Ia meminta pemerintah daerah agar serius dalam mengawasi agen-agen atau lembaga yang merekrut tenaga kerja termasuk anak-anak dan perempuan sehingga tidak dilakukan di luar prosedur dan terindikasi dieksploitasi.
Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten se-Pulau Sumba, kata dia perlu membentuk atau mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar bisa berfungsi dan menjalankan tugas dan tanggung jawab melindungi warga NTT terutama perempuan dan anak selalu menjadi target perdagangan orang.
Baca juga: LPA NTT dampingi 38 anak korban kekerasan di paruh I 2022
Ia juga mengimbau kepada orang tua atau keluarga agar jangan mudah tergiur dengan janji atau iming-iming yang ditawarkan oknum yang merekrut tenaga kerja.
Baca juga: LPA kecam tindakan kekerasan dan ancaman di Pubabu
"Umumnya anak-anak akan menjadi korban human trafficking jadi mari kita melindungi dan selamatkan anak-anak kita," katanya.