
BNN dan Kemenham NTT perkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba

Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenham) Provinsi NTT bersinergi dalam program strategis pencegahan penyalahgunaan narkoba yang selaras dengan prinsip perlindungan HAM bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol. Yulianus Yulianto di Kupang, Rabu, mengatakan kolaborasi tersebut sebagai pangkal pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang terpadu melalui sinergi lintas sektor yang responsif dan adaptif.
Ia menjelaskan kondisi geografis NTT yang berbentuk kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program P4GN, khususnya terkait efisiensi dan keterjangkauan layanan.
Oleh karena itu, untuk menanggulangi kendala tersebut, BNNP NTT mengupayakan pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi utama dalam upaya pencegahan narkoba.
“Dengan kondisi yang serba minimalis ini, kami fokus memperkuat ketahanan diri di kalangan anak dan remaja. Program Aksi Nasional Antinarkoba Dimulai dari Anak-Remaja (Ananda) menjadi program unggulan tahun 2026,” katanya.
Ia mengatakan program “Ananda Bersinar” berperan mewujudkan generasi emas 2045 Bersih dari Narkoba (Bersinar) merupakan program unggulan yang telah dicanangkan oleh Kepala BNN Republik Indonesia pada tahun 2026 ini.
Tujuan utama program ini membentuk dan meningkatkan ketahanan diri Anak dan Remaja terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat.
Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika (Indonesia Drug Report) 2025 yang dikeluarkan oleh BNN Republik Indonesia, terjadi peningkatan prevalensi penyalahguna narkotika dari 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta jiwa pada tahun 2023 menjadi 2,11 persen atau sebanyak 4,1 juta jiwa pada 2025, yang mana peningkatan prevalensi tersebut didominasi oleh kelompok usia produktif dan terdapat lebih dari 312.000 pelajar yang ikut terlibat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi NTT Oce Yuliana Naomi Boymau menyampaikan bahwa ada kategori anak dalam perlindungan khusus, yaitu anak berusia 0 sampai dengan 18 tahun, yang memerlukan perhatian dan perlindungan bersama lintas sektor dan dimulai dari lapisan paling dasar yaitu keluarga yang dibangun dari lingkup desa/kelurahan.
“Kami juga memastikan narapidana, khususnya kasus narkotika,tetap mendapatkan perlindungan HAM,” katanya.
Ia juga mendorong penguatan program berbasis desa sebagai bentuk kolaborasi antara BNNP NTT dan Kanwil HAM NTT.
Program Desa Sadar HAM diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan hak asasi manusia, seperti kepemilikan akta kelahiran dan legalitas keluarga, yang selanjutnya diperkuat dengan kesadaran akan bahaya narkotika.
BNNP NTT dan Kemenham NTT telah membentuk perjanjian kerja sama program kolaborasi yang menyasar kelompok anak-remaja melalui desa/kelurahan dalam program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Hak Asasi Manusia yang dimulai dari Desa Sadar HAM Bersinar.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
