Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap memberikan santunan bagi seluruh penumpang KM Cantika Express 77, kapal yang Senin (24/10) terbakar di wilayah perairan Pulau Timor.

Tim Humas Jasa Raharja Cabang NTT di Kupang, Rabu, (26/10/2022) menyampaikan pernyataan Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat bahwa perusahaan siap memberikan santunan kepada seluruh penumpang kapal tersebut.

Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp50 juta untuk ahli waris setiap korban yang meninggal dunia serta jaminan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta bagi korban kebakaran kapal yang terluka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Pemberian santunan akan dilakukan berdasarkan data korban kebakaran kapal dari pemerintah daerah.

Jasa Raharja berkoordinasi dengan instansi terkait lain untuk mendata penumpang kapal yang meninggal dunia serta ahli waris mereka.

Selain itu, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan ke rumah sakit berkenaan dengan penanggungan biaya pengobatan korban kebakaran kapal.

Baca juga: Polisi berhasil identifikasi lagi tiga jenazah korban kapal terbakar

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT mencatat kebakaran yang terjadi pada KM Cantika Express 77 pada Senin (24/10) telah menyebabkan 18 orang meninggal dunia.

Baca juga: Tim SAR evakuasi 320 penumpang kapal terbakar dari perairan Pulau Timor

Pada Rabu sebanyak 320 penumpang kapal itu telah dievakuasi. Penumpang kapal yang terluka ditangani di RSUD Prof Dr W.Z. Johannes Kupang, RSUD SK Lerik, Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dan Rumah Sakit Leona.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024