Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal rakyat (DAK transportasi) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata TA 2019 yang merugikan negara Rp700 juta lebih.

"Ada tiga orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus korupsi pengadaan kapal rakyat di Lembata," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, di Kupang, Minggu, (30/10/2022).

Ia mengatakan tiga tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan yaitu PB selaku pengguna anggaran, MF pejabat pembuat komitmen, dan HAM sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Fajar Indah Pratama.

"HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Makassar dalam kasus perkara lain," kata Abdul Hakim.

Kasus korupsi pengadaan kapal rakyat itu bermula saat adanya kegiatan pengadaan kapal yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi transportasi dari Kementerian Desa RI TA 2029 dengan nilai Rp2,5 miliar yang dikerjakan CV Fajar Indah Pratama.

Dalam pengadaan kapal itu tidak dilengkapi dokumen kelengkapan kapal yang menjadi pekerjaan terakhir sesuai kontrak yang wajib dipenuhi penyedia dan tidak dilengkapi dengan dokumen uji berlayar.

Dia mengatakan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp700 juta lebih.

Para tersangka, kata dia, yaitu MF dan PB telah ditahan penyidik Kejari Lembata selama 20 hari di Lapas Kelas II Lembata sejak 27 Oktober 2022 kecuali HAM yang sedang menjalani pidana di rumah tahanan di Makassar karena terjerat dalam kasus pidana lain.

Baca juga: Kapolda NTT: Labfor Polda Bali olah TKP terbakarnya Cantika

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang kuatkan hukuman mati terhadap pembunuh ibu dan anak





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Lembata tahan tiga tersangka korupsi pengadaan kapal rakyat

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024