Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Kementerian Keuangan Catur Ariyanto Widodo mengatakan pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Timur mendapatkan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) karena dinilai berhasil mengendalikan inflasi.

"Tambahan alokasi DID dari Kementerian Keuangan masing-masing untuk Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp8,8 miliar dan Kabupaten Sumba Timur Rp10,4 miliar," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin, (31/10/2022).

Ia menjelaskan kedua pemerintah daerah mendapat tambahan DID karena dinilai berprestasi mengendalikan inflasi bersama sejumlah pemerintah daerah yang tersebar di provinsi lain.

Penambahan dana itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 yang mengatur terkait DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada 2022.

"Aturan tersebut juga memuat cara penghitungan untuk mendapatkan nilai DID yang diterima," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah kriteria dalam pemberian tambahan DID seperti penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, dan penurunan inflasi daerah.

Baca juga: Dunia masih akan menghadapi krisis energi dan pangan, kata BI

Catur mengatakan kebijakan anggaran ini dihadirkan untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: BI ambil langkah strategis kendalikan inflasi di NTT

Ia berharap ke depan semakin banyak pemda di NTT meningkatkan kinerja untuk memenuhi kriteria mendapatkan tambahan DID yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan daerah atau peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024