Bahlil nilai pajak hiburan mengganggu iklim investasi

id Pajak hiburan, bahlil lahadalia, uu hkpd, menteri investasi, investasi, insentif fiskal, pjbt, bkpm

Bahlil nilai pajak hiburan mengganggu iklim investasi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berbicara saat acara peluncuran buku Growth Space oleh Anggawira di Perpustakaan Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

...Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas, katanya dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu, (24/1/2024)
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menilai kenaikan pajak hiburan akan berdampak dan mengganggu iklim investasi.
 
Kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
 
"Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," katanya dalam paparan realisasi investasi 2023 di Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
 
Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.

"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," katanya.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1).

Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu.

Baca juga: Kemenkeu bilang kenaikan pajak hiburan untuk pengendalian kegiatan tertentu
Baca juga: Menparekraf apresiasi Pemkab Mabar turunkan pajak hiburan


 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Bahlil nilai pajak hiburan ganggu iklim investasi