Logo Header Antaranews Kupang

Masyarakat dukung Kiuoni jadi Desa Adat

Rabu, 14 Desember 2016 14:50 WIB
Image Print
Desa Adat di Kabupaten Kupang
Masyarakat Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mendukung kebijakan pemerintah yang menetapkan desa tersebut sebagai desa adat.

Kupang (Antara NTT) - Masyarakat di Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendukung kebijakan pemerintah yang menetapkan desa ini sebagai desa adat.

"Bagi kami sebagai tokoh masyarakat adat di Desa Kiuoni sangat mendukung keputusan pemerintah Kabupaten Kupang, karena penetapan Desa Kiuoni sebagai desa adat memiliki pertimbangan strategis bagi kepentingan pembangunan masyarakat daerah ini," kata dua tokoh adat Desa Kiuoni, Ambrosius Bau dan Ibrahim Sanam kepada Antara di Oelamasi, Rabu.

Kedua tokoh adat itu dihubungi di Oelamasi, 38 kilometer (km) arah timur kota Kupang, terkait dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Kupang yang telah menetapkan 12 dari 160 desa di daerah ini sebagai desa adat. Salah satu desa diantaranya Desa Kiuoni di Kecamatan Fatuleu.

Penetapan desa adat mampu menjaga nilai historis adat istiadat masyarakat Timor yang mulai memudar akibat masuknya berbagai budaya luar yang bertentangan dengan adat-istiadat masyarakat Timor.

"Khususnya dikalangan generasi muda saat ini kebiasaan adat itu sudah mulai memudar, tidak ada sopan santunnya lagi terhadap orang yang lebih tua," ujarnya.

Ambrosius Bau mengatakan, masyarakat Desa Kiuoni selalu menerapkan aturan hukum adat ketika menyelesaikan persoalan.

Penerapan hukum adat bagi masyarakat di Desa Kiuoni, menurut dia, sangat berdampak positif karena tidak ada kasus-kasus pidana diproses secara hukum di lembaga peradilan umum.

"Semua kasus diselesaikan secara adat. Tidak ada kasus yang diselesaikan di Polisi. Hukum adat selalu menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persolan di Desa Kiuoni," tegasnya.

Hal senada dikatakan Ibrahim Sanam bahwa beberapa kasus seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus tindak pidana penganiayaan selalu diselesaikan secara hukum adat.

Ia mengatakan, terhadap pelaku yang bersalah dipanggil para tokoh adat (Atoin Amaf) untuk dimintai penjelasan terhadap kasus yang terjadi. Proses peradilan itu berlangsung di hadapan tokoh adat lainnya.

Ia mengatakan, apabila menurut penilaian tokoh adat pelaku terbukti bersalah, maka pelaku dikenai hukuman membeli hewan seperti babi untuk disembelih dalam acara perdamaian dengan korban.

"Apabila suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri maka suaminya wajib membeli Babi sebagai bentuk perdamaian dengan istrinya yang menjadi korban kekerasan dilakukan suami," tegasnya.

Ibrahim Sanam optimis hukum adat yang berlaku dikalangan masyarakat Timor saat ini dapat dipertahankan eksistensinya setelah desa ini menjadi desa adat.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026