Labuan Bajo (ANTARA) - Masyarakat Adat Wae Moto, Desa Compang Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling, memberikan tanah ulayat seluas tujuh hektare yang memiliki tiga potensi wisata kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Agar pemda dapat kelola untuk kesejahteraan masyarakat di sini," kata Kepala Desa Compang Liang Ndara, Stanislaus Rumi di Labuan Bajo, Senin (11/3).
Dia mengatakan, tiga potensi wisata di tanah ulayat itu, yakni Gua Liang Ndara, Compang (tempat upacara adat) dan mata air jernih yang diyakini sebagai tempat mandi leluhur.
Menurut dia, potensi pariwisata di desa itu belum dikelola karena selama ini masih menjadi tanah ulayat.
Selain itu, Desa Compang Liang Ndara juga memiliki atraksi budaya seperti benda peninggalan leluhur dan kebudayaan serta atraksi alam seperti Gua Liang Rodak. Begitu pula Air Terjun Wae Satar yang dinilai potensial untuk pengembangan pariwisata.
Dia berharap setelah beberapa potensi destinasi wisata dikelola dan ditata oleh pemerintah daerah dapat lebih mengembangkan sektor pariwisata dan sektor lainnya di desa itu sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Tokoh Adat Wae Moto, Petrus Sahidin mengatakan, pemberian tanah ulayat kepada pemerintah agar dapat dikelola dan ditata lebih baik sebab selama ini tanah tersebut tidak dimanfaatkan masyarakat.
"Aset kita yang selama ini tidur dengan ditangani pemerintah maka akan maju," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tanah yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat adat.
"Kami sebagai pemangku adat kalau sudah berikan kepada pemerintah jangan gugat, jangan klaim secara individu atau kelompok," katanya.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan, langkah pemerintah selanjutnya adalah mengurus peralihan hak dan sertifikasi tanah ulayat menjadi aset pemerintah daerah.
Menurut dia, Desa Compang Liang Ndara memiliki banyak potensi pariwisata yang menjadikan desa itu sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW).
"Setidaknya ada bukti pendaftaran di BPN sehingga jadi alasan khusus kita mendorong DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2025. Salah satunya menata DTW di Desa Compang Liang Ndara," katanya.
Edistasius juga mengapresiasi langkah masyarakat adat yang secara kolektif memberikan tanah ulayat. Dengan legalitas kepemilikan aset maka akan memudahkan pemerintah untuk mendorong pengembangan pariwisata melalui dana yang bersumber dari APBN.
Edistasius menambahkan beberapa aset pemerintah yang memiliki potensi wisata dan
berasal dari pemberian masyarakat di Kecamatan Lembor saat ini tengah dilakukan pembangunan infrastruktur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat adat berikan tanah tujuh hektare ke Pemda Manggarai Barat