Anggota DPRD NTT minta polisi usut kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

id kapal wisata tenggelam,kapal wisata labuan bajo,wisata labuan bajo,wisata taman nasional komodo,keamanan kapal wisata,la

Anggota DPRD NTT minta polisi usut kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

Anggota DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Polisi perlu mengusut tuntas kejadian kapal wisata tenggelam. Cari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab dan diproses secara hukum karena kapal itu berstatus barang bukti perkara pidana...
Kupang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanes Rumat meminta kepolisian mengusut tuntas kapal wisata KLM Tiana yang tenggelam di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Polisi perlu mengusut tuntas kejadian kapal wisata tenggelam. Cari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab dan diproses secara hukum karena kapal itu berstatus barang bukti perkara pidana," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (25/1/2023).

Ia mengatakan hal itu menanggapi kejadian kapal wisata KLM Tiana yang tenggelam di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, pada Sabtu (21/1), saat mengangkut sebanyak 14 wisatawan terdiri atas 10 wisatawan mancanegara dan 4 wisatawan domestik.

Yohanes mengatakan tenggelamnya kapal wisata ini perlu diusut tuntas agar tidak mencoreng citra wisata Labuan Bajo yang tengah dibangun pemerintah sebagai salah satu destinasi wisata premium di Tanah Air yang memiliki destinasi unggulan Taman Nasional Komodo.

Kapal wisata tersebut, kata dia, berstatus sebagai barang bukti perkara pidana, namun ternyata digunakan untuk melayani wisatawan di lapangan.

Selain itu, kapal wisata tersebut digunakan untuk menggantikan kapal wisata lain yang seharusnya digunakan wisatawan sesuai paket wisata yang disuguhkan.

"Sudah jelas-jelas status kapal seperti itu tetapi masih diizinkan berlayar melayani wisatawan. Ini menimbulkan pertanyaan jangan-jangan kapal ini miliknya oknum tertentu di Syahbandar atau KP3," katanya.

Menurut dia, kejadian tersebut perlu diusut secara tuntas sehingga oknum yang menyalahgunakan wewenang dapat ditindak sesuai hukum berlaku agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum,.

"Sebelumnya, ada agen perjalanan yang menyalahkan kembang api di dalam kawasan TN Komodo saja dihukum penjara, sedangkan kasus kapal wisata tenggelam ini justru lebih berbahaya karena secara langsung mengancam keselamatan wisatawan," katanya.

Anggota DPRD Provinsi NTT dari Komisi II yang bermitra dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT itu meminta wisatawan yang berwisata ke Labuan Bajo agar menanyakan secara rinci latar belakang agen perjalanan (travel agent) wisata yang akan digunakan.

"Jangan langsung tergiur dengan tawaran paket wisata murah sementara aspek keamanan dan keselamatan tidak dijamin, lalu muncul kejadian seperti kapal tenggelam terus menyalahkan asosiasi, pemerintah, dan lainnya. Itu tidak adil," katanya.

Baca juga: Polisi sebut Kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo berstatus barang bukti

Baca juga: Wisatawan harap polisi usut kapal tenggelam di Labuan Bajo