Kantor Pajak sita 14 bidang tanah penunggak pajak di Kabupaten Kupang

id tunggakan pajak,penyitaan barang wajib pajak,penindakan pajak,penunggak pajak ntt,perusahaan tunggak pajak,pt nms,kpp pratama kupang,kabupaten kupang

Kantor Pajak sita 14 bidang tanah penunggak pajak di Kabupaten Kupang

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyita aset tanah penunggak pajak di Kabupaten Kupang, NTT. (ANTARA/HO-KPP Pratama Kupang)

Penyitaan ini dilakukan terhadap salah satu penunggak pajak yaitu pihak PT NMS yang memiliki tunggakan miliaran rupiah...
Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyita sebanyak 14 bidang tanah milik pihak perusahaan yang menunggak pembayaran pajak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Penyitaan ini dilakukan terhadap salah satu penunggak pajak yaitu pihak PT NMS yang memiliki tunggakan miliaran rupiah," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang, Dedi Yohan Tamelan dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (27/2/2023).

Ia menjelaskan penyitaan 14 bidang atau kavling tanah bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dedi Yohan mengatakan penyitaan dilakukan setelah penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. 

KPP Pratama Kupang, kata dia, telah melakukan tindakan penagihan secara aktif mulai dari penerbitan surat teguran yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian surat paksa.

"Penunggak pajak telah diberikan batas waktu 21 hari setelah diberi surat teguran namun masih tetap tidak melunasi utang pajak sehingga dilakukan penyitaan," katanya.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tindakan penagihan pihaknya juga mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajiban namun tidak dilaksanakan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, selama 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali dan melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Selain untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: DJP: Penerimaan pajak dari pemanfaatan PPS di NTT mencapai Rp195,1 miliar

Baca juga: Kemenkeu: Penerimaan pajak dari pemanfaatan PPS NTT Rp14,6 miliar