Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Adian Napitupulu menanggapi larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu di Jakarta, Kamis, (16/3/2023).
Pasar Gedebage dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung.
Sebagai pencinta baju thrifting, Adian mengaku bingung di mana letak salahnya dari bisnis tersebut.
"Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ujar Sekjen PENA 98 itu.
Daripada melarang bisnis baju impor bekas, menurut dia, seharusnya dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.
"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi," katanya menegaskan.
Kalau thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.
"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang," katanya
Baca juga: Pakaian bekas impor bebas masuk NTT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR tanggapi larangan impor pakaian bekas