
DJP Nusra: Penerimaan pajak di NTT pada Januari 2026 mencapai Rp152,60 miliar

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Nusa Tenggara (Nusra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama Januari 2026 mencapai Rp152,60 miliar atau 4,88 persen dari target tahunan.
“Dari target sekitar Rp3,8 triliun, realisasi per 31 Januari 2026 mencapai Rp152,42 miliar atau 4,88 persen dengan pertumbuhan positif 16,3 persen secara tahunan,” kata Plt. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Nusra I Wayan Nuryana dalam siaran daring diikuti di Kupang, NTT, Rabu.
Capaian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp129,36 miliar (yoy).
Ia menjelaskan struktur penerimaan pajak di awal 2026 masih didominasi pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.
Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp91,02 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mencapai Rp98,10 miliar.
Di sisi lain, terjadi penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp38,71 miliar yang terutama dipengaruhi pemindahbukuan (PBk) deposit pajak ke jenis pajak PPh dan PPn BM sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan penurunan aktivitas ekonomi.
“Hingga Januari 2026, kinerja penerimaan di NTT tercatat lebih tinggi dibandingkan NTB,” tambahnya.
Ia mengatakan jika digabungkan, wilayah Nusa Tenggara (NTB dan NTT) memiliki target penerimaan sekitar Rp6,9 triliun dengan realisasi Rp311 miliar atau 4,32 persen dan pertumbuhan 4,3 persen.
“Dibandingkan Bali yang tumbuh sekitar 12 persen, penerimaan pajak di NTB masih minus 5,4 persen, sementara NTT tumbuh positif 16,3 persen,” katanya.
DJP juga mencatat PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar di NTT dengan porsi sekitar 62 persen atau sekitar Rp60 miliar.
Secara neto, penerimaan PPN tumbuh sekitar 60 persen yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi.
Selain itu, sektor administrasi pemerintah menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp56,3 miliar atau berkontribusi 37,5 persen dan tumbuh 49,8 persen, menunjukkan kuatnya peran belanja dan aktivitas fiskal pemerintah pada awal tahun.
Sektor perdagangan juga menjadi kontributor signifikan sebesar Rp39,7 miliar dengan kontribusi 26,4 persen, namun pertumbuhannya relatif stagnan 0,2 persen, sehingga perlu dicermati sebagai indikator stabilitas konsumsi dan distribusi domestik.
Lebih lanjut, Wayan mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak pada Januari 2026 menunjukkan respons awal pelaporan SPT yang cukup baik.
Hingga 31 Januari 2026, jumlah SPT Tahunan Badan yang telah dilaporkan sebanyak 368 SPT dan SPT orang pribadi sebanyak 24.839 SPT, sehingga total pelaporan mencapai 25.207 SPT.
“DJP menargetkan jumlah pelaporan dapat mencapai sekitar 300 ribu SPT hingga akhir periode pelaporan,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau ASN, TNI dan Polri untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yaitu akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan usaha.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
