SKKH berpotensi timbulkan maladministrasi

id Ombudsman

SKKH berpotensi timbulkan maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton. (ANTARA Foto/Asis Lewokeda).

"SKKH yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi NTT menimbulkan potensi maladministrasi dalam bentuk paperasserie atau memperbanyak formulir sehingga harus ditiadakan," kata Darius Beda Daton.
Kupang (ANTARA News NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menilai penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh Dinas Peternakan NTT berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pendistribusian sapi dari NTT ke daerah lain Indonesia.

"SKKH yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi NTT menimbulkan potensi maladministrasi dalam bentuk paperasserie atau memperbanyak formulir sehingga harus ditiadakan," katanya di Kupang, Kamis (24/1).

Hal tersebut disampaikan Beda Daton terkait permasalahan yang ditemukan Ombudman NTT berdasarkan hasi kajian sistemik mengenai tata niaga pengeluaran sapi dari Provinsi NTT ke daerah lain di Indonesia.

Menurut dia, SKKH untuk pengiriman ternak sapi yang dikeluarkan Dinas Peternakan NTT itu sudah mubazir karena SKKH serupa sudah dikeluarkan dinas terkait di setiap/kabupaten kota di NTT.

Selain itu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kemudian menerbitkan sertifikat kesehatan hewan (SKH) sebagai produknya.

"Syarat adanya SKKH dari Dinas Peternakan NTT itu hanya duplikasi saja sehingga tidak perlu ada," kata Beda Daton menegaskan.

Baca juga: NTT mampu budidayakan peternakan lahan kering

Ia menambahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT juga mengikutinya tetapi dengan menghapus syarat SKKH dalam pengurusan izin pengeluaran ternak potong dari wilayah NTT.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Dinas Peternakan NTT menghapus kebijakan SKKH yang dikeluarkannya untuk memangkas prosedur pelayanan yang panjang yang bisa menghambat antarpulau ternak dari provinsi setempat ke daerah tujuan.

"Proses pelayanan meskinya dilandasi dengan prinsip cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, sehingga tidak lagi bertele-tele," demikian Darius Beda Daton.

Baca juga: Gubernur NTT akan optimalkan produksi pertanian dan peternakan
Baca juga: Perguruan tinggi perlu dilibatkan dalam pembangunan peternakan