Kupang (ANTARA News NTT) - Pengadilan Timor Leste dalam sidang dengar pendapat (hearing) di Dili, Kamis (24/1), memutuskan untuk membebaskan secara bersyarat 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para nelayan ini ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) pada 19 Januari 2019 lalu atas tuduhan membawa kompresor saat menjual ikan di negara yang baru merdeka pada 20 Mey 2002 itu.
"Keputusan sidang menyatakan bahwa ketiga nakhoda kapal bersama para nelayan dinyatakan bebas bersyarat, tetapi wajib lapor hanya karena membawa kompresor tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Kamis (24/1) malam.
Sidang hearing, adalah di mana hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan yakni para nelayan bisa ditahan, bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan.
Saleh Goro menambahkan, para nelayan asal Kabupaten Alor itu juga langsung di pulangkan.
"Hasil komunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Dili, semua urusan administrasi sudah diselesaikan dan para nelayan dibolehkan untuk pulang ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 18 nelayan Indonesia ditangkap UPM Timor Leste
Baca juga: Pengadilan Timor Leste belum tentukan status nelayan NTT