Anggota Komisi IX DPR-RI minta Pemprov NTT bentuk perda perlindungan PMI

id NTT,perda PMI,kasus TPPO NTT

Anggota Komisi IX DPR-RI minta Pemprov NTT bentuk perda perlindungan PMI

Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla (kedua kiri) melakukan foto bersama usai pengukuhan Kawal PMI, di Kupang, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Benny Jahang.

...Kami berharap NTT juga segera memiliki perda perlindungan PMI, sehingga tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang, kata Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Kupang (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera membentuk peraturan daerah (perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi di provinsi itu

"Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah pemasok tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang cukup banyak maka guna mengatasi hal itu sudah saatnya Pemerintah NTT memiliki perda yang melindungi pekerja migran agar tidak terjebak dalam kasus TPPO seperti terjadi selama ini," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam acara pengukuhan komunitas relawan "Kawan PMI" NTT di Kupang, Selasa, (19/9/2023).

Menurut dia, berbagai modus dilakukan para jaringan yang merekrut tenaga kerja ilegal begitu beragam, sehingga berbagai upaya pemerintah harus terus dilakukan, termasuk melalui penegakan hukum.

Salah satu yang perlu dilakukan, kata dia, membuat peraturan daerah tentang perlindungan PMI, sehingga para pencari kerja benar-benar terlindungi dari jeratan para cukong yang ingin mengambil keuntungan dari tenaga kerja yang direkrut secara ilegal.

Dia mengatakan, kebijakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk membentuk komunitas Kawan PMI merupakan suatu langkah strategis dalam mengatasi kasus TPPO yang terjadi di NTT.

Menurut dia, kasus tindak pidana perdagangan orang merupakan persoalan serius dihadapi pemerintah di NTT karena selama lima tahun terakhir sesuai data yang diperoleh dari Ombudsman NTT terdapat sekitar 650 orang PMI asal NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Dia mengatakan beberapa provinsi di Indonesia telah memiliki perda tentang perlindungan PMI, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: BP2MI: Pengiriman uang PMI ke NTT capai Rp140 miliar/tahun

"Kami berharap NTT juga segera memiliki perda perlindungan PMI, sehingga tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang," kata Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Baca juga: BP2MI: Tiga jenazah PMI NTT dari Malaysia dipulangkan

Sementara itu anggota DPRD Provinsi NTT Refafi Gah menyatakan dukungan terhadap gagasan anggota Komisi IX DPR-RI Ratu Ngadu Bonu Wulla agar Pemprov setempat segera memiliki perda tentang perlindungan PMI, sehingga perlindungan terhadap PMI asal daerah ini menjadi lebih optimal.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi IX DPR minta Pemprov NTT bentuk perda perlindungan PMI