Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dr. Robert Amaheka mengatakan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Naikliu Amfoang belum bisa dilakukan karena lokasi lahan yang disiapkan masyarakat kurang memenuhi syarat sebagai lokasi pembangunan rumah sakit.
"Lokasi lahan yang disiapkan oleh masyarakat Naikliu tidak memenuhi syarat teknis karena berada pada daerah kemiringan sehingga rawan terhadap bencana alam maupun kerusakan bangunan apabila terjadi pergeseran tanah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dr. Robert Amaheka di Kupang, Senin, (23/10/2023).
dr. Robert Amaheka mengatakan hal itu terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi warga di wilayah perbatasan Kabupaten Kupang dengan Oecusse Timor Leste.
Menurut dia lokasi pembangunan RSP Naikliu harus dilokasi lain sehingga lebih layak dan memenuhi syarat sebagai satu lokasi rumah sakit.
"Harus pindah karena lokasinya sangat rawan karena berada pada lereng bukit," tegasnya.
Dia menjelaskan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama Naikliu sebesar Rp60 miliar, namun hal itu belum bisa dibangun pada 2023 karena terkendala lahan.
Pemerintah Kabupaten Kupang tentu tidak bisa memaksakan diri untuk membangun di lokasi yang tidak memenuhi syarat karena bisa terjerat dalam persoalan hukum nantinya.
Baca juga: Pelayanan di Puskesmas Naikliu Kabupaten Kupang terhenti akibat dampak banjir
Menurut dia Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang telah melakukan survei satu lokasi yang berada tidak jauh dari lokasi yang disiapkan masyarakat sangat lahan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Naikliu karena struktur lahan yang rata sehingga tidak terlalu membutuhkan anggaran besar.
Baca juga: 80 Sungai Meluap Warga Naikliu Terisolir
"Apabila dilokasi yang baru maka anggaran Rp60 miliar yang telah disiapkan pemerintah pusat sudah cukup, kami baru bisa membangun RSP di Naikliu apabila lokasinya sesuai kelayakan teknis yang ditentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang," kata dr. Robert Amaheka.
Pembangunan RSP Amfoang terkendala tanah
"Lokasi lahan yang disiapkan oleh masyarakat Naikliu tidak memenuhi syarat teknis karena berada pada daerah kemiringan sehingga rawan terhadap bencana alam maupun kerusakan bangunan apabila terjadi pergeseran tanah