Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menetapkan cuti bersama bagi kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, mulai 27-30 Desember 2016 dan 3 Januari 2017.
Cuti bersama itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 375/KEP/HK/2016, tentang Cuti Bersama bagi PNS lingkukup Pemerintah Provinsi NTT tahun 2016, diluar cuti bersama nasional tahun 2016, kata Kepala Biro Humas Setda NTT Semuel Pakereng kepada Antara di Kupang, Senin.
Menurut dia, PNS diwajibkan masuk kantor tepat pada 4 Januari 2017 setelah menjalankan cuti bersama.
Bagi PNS yang terlambat atau tidak masuk pada hari kerja pertama setelah menjalankan cuti bersama akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana kesra sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: 375/KEP/HK/2016, katanya.
Khusus bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit dan panti sosial, urusan penaggulangan bencana dan polisi pamong praja agar dapat mengatur penugasan pegawai pada hari cuti bersama.
Dalam hubungan dengan cuti bersama, Gubernur juga meminta perhatian agar semua SKPD dapat meningkatkan penjagaan di kantor masing-masing untuk menghindari terjadinya bencana kebakaran, pencurian atau tindakan lain yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, perlu dilakukan penjadwalan piket bagi para petugas jaga atau PNS yang ada dilingkungan masing-masing.
Dia juga mengingatkan seluruh pegawai agar setelah bekerja dan sebelum meninggalkan kantor menjelang cuti bersama, perlu memperhatikan peralatan kerja atau perangkat lainnya yang berhubungan dengan listrik.
Pastikan bahwa semua perangkat kerja dan peralatan kerja dalam keadaan mati dan tidak terhubungan dengan listrik.
Disamping itu, semua pintu dan jendela ruangan kerja telah dalam keadaan tertutup dan terkunci, serta menyerahkan kunci pada petugas jaga.
Bagi SKPD yang memiliki kendaraan tanki air, harus bisa dipastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi siap untuk beroperasi, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kata Semuel Pakereng.